Update Terakhir : 18 Juli 2025 | Waktu Baca : 6 menit
PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Bagiamana Cara Mendirikan PT Perorangan Sesuai UU Cipta Kerja

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
baca Juga solusi-jasa-pengurusan-pt-perorangan-mudah-dan-cepat
Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar
Buat PT perorangan di OSS BKPM
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Apa itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah bentuk badan hukum baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu Perseroan Terbatas yang didirikan oleh 1 orang saja sebagai pemegang saham sekaligus direktur.
PT Perorangan hanya berlaku untuk usaha mikro & kecil dengan kriteria tertentu (aset & omzet sesuai UU UMKM).
Tahapan Mendirikan PT Perorangan
Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Persyaratan
Dokumen & data yang harus disiapkan:
- KTP & NPWP pendiri (perorangan, WNI)
- Alamat lengkap usaha (boleh rumah/kantor)
- Nama PT (tidak boleh sama dengan yang sudah ada, sesuai ketentuan)
- Maksud & tujuan usaha (sesuai KBLI terbaru)
- Modal dasar & modal disetor
- Struktur permodalan & kegiatan usaha
- Nomor telepon & email aktif
2 Tentukan Nama PT
- Nama harus terdiri dari 3 kata.
- Tidak boleh menggunakan kata yang dilarang atau sudah terdaftar.
- Cek ketersediaan nama bisa melalui AHU Online: https://ahu.go.id
3 Buat & Daftarkan Pernyataan Pendirian
- Tidak perlu akta notaris.
- Cukup mengisi format Pernyataan Pendirian yang sudah tersedia di sistem Kemenkumham.
- Isi pernyataan secara online melalui AHU Online.
- Isi data pendiri, nama PT, alamat, modal, bidang usaha, dll.
- Upload dokumen yang diminta.
4 Dapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian
- Setelah data lengkap & pembayaran PNBP dilakukan, Kemenkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian.
- Sertifikat ini sudah sah & PT Perorangan Anda resmi berbadan hukum.
5 Urus Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Setelah punya sertifikat, lanjut mendaftar NIB melalui OSS (https://oss.go.id).
- NIB sekaligus berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Importir (jika relevan)
- Nomor Induk Kepabeanan (jika relevan)
- Izin Usaha berbasis risiko
Catatan Penting:
– Hanya WNI yang boleh mendirikan PT Perorangan.
– Berlaku untuk usaha skala mikro & kecil (modal maksimal Rp 5 miliar).
– Jika ingin berkembang jadi skala menengah/besar, harus diubah jadi PT biasa dengan akta notaris & 2 pemegang saham.
– Tidak perlu RUPS tahunan, laporan keuangan cukup dilaporkan secara online ke Kemenkumham.
Ringkasan:
| Langkah | Keterangan |
|---|---|
| 1. Siapkan dokumen | KTP, NPWP, alamat, nama PT, modal, bidang usaha |
| 2. Cek & pilih nama | Pastikan unik & sesuai aturan |
| 3. Daftar di AHU | Isi & kirim Pernyataan Pendirian online |
| 4. Bayar & dapat sertifikat | PT resmi berbadan hukum |
| 5. Urus NIB | Lewat OSS untuk izin usaha & legalitas lengkap |
PT perorangan solusi terbaik utk usahawan baru
Informasi yang sangat bagus
UU Cipta kerja itu membantu atau tidak ya?