IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalasi listrik, pemasangan instalasi listrik, pengoperasian instalasi listrik, dan lainnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : bintangkonsultan88@gmail.com atau Telepon / WA : 0812-8242-1818