SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah bukti izin yang dibutuhkan Badan Usaha bidang Kelistrikan agar dinyatakan telah berkompetensi sesuai dengan klasifikasi sub klasifikasi pekerjaan yang dijalankan,serta syarat untuk pengajuan IUJPTL – Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : bintangkonsultan88@gmail.com atau Telepon / WA : 0812-8242-1818

Buka Chat
Disini Gin, Ada Yang Bisa Dibantu?
Gin Bintang Konsultan
Ada Yang Bisa Kami Bantu?
TELP KAMI