Pendirian PT
PT Merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). PT Membutuhkan setidaknya 2 (dua) orang yang terlibat dalam pendiriannya dan keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), namun dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.
untuk lebih lanjut bisa klik
Pendirian CV
CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan untuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan.
untuk lebih lanjut bisa klik
NIB RBA
NIB–RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) menggantikan versi sebelumnya, yaitu NIB 1.1. Sesuai namanya, NIB-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko.
Untuk lebih lanjut bisa klik