PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP (CV)
Yang Akan didapatkan :
- Akta Pendirian Commanditaire Venootschap (CV).
- Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
- Nomor Induk Berusaha Berbasis Resiko (NIB RBA) Commanditaire Venootschap (CV).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Commanditaire Venootschap (CV).
- SKT PAJAKĀ (Surat Keterangan Terdaftar PAJAK);
- Sertifikat Standar dari OSS.
Persyaratan :
- Nama Commanditaire Venootschap (CV).
- Scan KTP dan NPWP Commanditaire Venootschap (CV), paling tidak 2 orang.
- Pas Photo Berwarna Penanggung Jawab Commanditaire Venootschap (CV).
- Surat Sewa Kantor atau Sertifikat dan PBB apabila Kantor Milik Sendiri.
- Surat Keterangan Domisili Tempat kedudukan Kantor
- Wilayah DKI Jakarta, Lokasi Kantor tidak boleh berada dirumah. harus perkantoran atau ruko.
- Bidang usaha Sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
- Jumlah Modal Commanditaire Venootschap (CV).
Proses 20 hari kerja
Biaya Rp. 5.000.000,-