Bintang Konsultan

Selamat datang di website Bintang Konsultan. Kami siap Membantu anda dalam pembuatan dan pengurusan SIUJK

PENDIRIAN CV

CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan jenis badan usaha yang didirikan min. 2 orang, terdiri dari yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis, sedangkan sekutu pasif adalah anggota yang hanya memberikan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan bisnis. Keduanya  memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor ).

Pendirian CV merupakan langkah awal untuk menjalankan usaha. Selain itu untuk mendirikan cv juga membutuhkan persyaratan sesuai dengan ketentuan hukum di indonesia. Maka dari itu, kini banyak muncul perusahaan yang menawarkan jasa pendirian CV untuk membantu calon pengusaha dalam memproses pendirian CV sebagai entitas bisnis yang resmi.

Syarat Mendirikan CV

Mendirikan sebuah CV tidaklah mudah, memerlukan pemahaman yang mendalam tentang persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu, banyak calon pengusaha memilih untuk menggunakan jasa pendirian CV agar proses pendirian CV dapat berjalan lancar dan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.

Dalam proses mendirikan CV, calon pengusaha perlu menyediakan dokumen-dokumen seperti akta pendirian, KTP, NPWP, surat domisili, dan lain sebagainya. Persyaratan yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada lokasi pendirian CV dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Berikut adalah syarat-syarat umum untuk mendirikan sebuah CV antara lain :

  1. Nama Commanditaire Venootschap (CV).
  2. Scan KTP dan NPWP Commanditaire Venootschap (CV), paling tidak 2 orang.
  3. Pas Photo Berwarna Penanggung Jawab Commanditaire Venootschap (CV).
  4. Surat Sewa Kantor atau Sertifikat dan PBB apabila Kantor Milik Sendiri.
  5. Surat Keterangan Domisili Tempat kedudukan Kantor
  6. Wilayah DKI Jakarta, Lokasi Kantor tidak boleh berada dirumah. harus perkantoran atau ruko.
  7. Bidang usaha Sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
  8. Jumlah Modal Commanditaire Venootschap (CV).

Bintang Konsultan Solusi Jasa Pengurusan CV terbaik

Bintang Konsultan merupakan sebuah perusahaan yang menawarkan jasa pendirian CV untuk membantu Anda dalam proses pendirian CV terbaik. Kami mengerti bahwa proses pendirian CV bisa sangat panjang terutama bagi mereka yang belum pernah melakukannya sebelumnya. Maka dari itu Kami memberikan layanan terbaik Bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan mendirikan CV.

Bermodalkan team profesional yang sudah ahli dan berpengalaman Anda juga bisa mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada kami sebelum memutuskan mengurus pembuatan CV. Berikut adalah yang bisa Anda dapatkan jika mengurus CV yaitu :

  1. Akta Pendirian Commanditaire Venootschap (CV).
  2. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Nomor Induk Berusaha Berbasis Resiko (NIB RBA) Commanditaire Venootschap (CV).
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Commanditaire Venootschap (CV).
  5. SKT PAJAK (Surat Keterangan Terdaftar PAJAK);
  6. Sertifikat Standar dari OSS.

Itulah yang akan Anda dapatkan jika mengurus CV. Selain itu dengan mengurus pendirian cv melalui jasa Bintang Konsultan juga akan mendapatkan keunggulan seperti :

  • Tim sudah berpengalaman & Ahli
  • Pelayananresponsif
  • proses cepat dan mudah ( kurang lebih Proses 20 hari kerja
  • Biaya Rp. 5.000.000,-
  • Free konsultasi

Itulah keunggulan yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan layanan Jasa pendirian CV Bintang Konsultan.

Hubungi 081282421818kami sekarang dan dapatkan penawaran terbaiknya !

Buka Chat
Disini Gin, Ada Yang Bisa Dibantu?
Gin Bintang Konsultan
Ada Yang Bisa Kami Bantu?
TELP KAMI