Pemenuhan tenaga kerja konstruksi menjadi salah satu bagian penting dalam persyaratan badan usaha jasa konstruksi (BUJK). Di dalamnya terdapat beberapa posisi seperti PJBU, PJTBU, dan PJSKBU yang memiliki fungsi serta persyaratan berbeda. Karena itu, perusahaan perlu memahami peran masing-masing agar data tenaga kerja dan subklasifikasi usaha tetap sesuai ketentuan.
Apa Itu PJTBU dan PJSKBU?
PJTBU dan PJSKBU sama-sama termasuk tenaga kerja konstruksi yang perusahaan gunakan untuk memenuhi persyaratan BUJK. Namun, keduanya memiliki cakupan tanggung jawab yang berbeda.
PJTBU
PJTBU adalah Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha. Posisi ini berkaitan dengan pemenuhan tenaga kerja konstruksi pada tingkat badan usaha. Karena itu, kualifikasi PJTBU mengikuti persyaratan teknis berdasarkan subklasifikasi dan kualifikasi usaha yang perusahaan miliki.
Jika perusahaan memiliki beberapa subklasifikasi dengan kualifikasi berbeda, perusahaan mengacu pada subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi untuk menentukan kualifikasi PJTBU.
PJSKBU
PJSKBU adalah Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha. Posisi ini berkaitan dengan pemenuhan tenaga kerja untuk setiap subklasifikasi usaha yang perusahaan miliki.
Oleh sebab itu, kompetensi PJSKBU harus sesuai dengan bidang keahlian dan subklasifikasi yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, kebutuhan PJSKBU dapat berbeda sesuai jumlah dan kualifikasi subklasifikasi perusahaan.
| Aspek | PJTBU | PJSKBU |
|---|---|---|
| Cakupan | Tingkat badan usaha | Tingkat subklasifikasi |
| Kompetensi | Mengacu pada ketentuan teknis BUJK | Sesuai subklasifikasi terkait |
| Kebutuhan | Mengikuti kualifikasi usaha | Mengikuti jumlah dan kualifikasi subklasifikasi |
| Rangkap | Tidak pada BUJK lain | Maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi pada 1 BUJK |
Bagaimana Aturan Rangkap Jabatan PJTBU dan PJSKBU?
Tenaga kerja konstruksi yang menjadi PJTBU atau PJSKBU harus berstatus sebagai tenaga tetap badan usaha. Selain itu, ketentuan tersebut melarang tenaga kerja konstruksi merangkap jabatan pada BUJK lain. Artinya, satu orang tidak dapat menjabat sebagai PJTBU atau PJSKBU untuk beberapa badan usaha sekaligus.

Khusus PJSKBU, perusahaan dapat memberikan tanggung jawab pada beberapa subklasifikasi dalam badan usaha yang sama. Satu orang PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi pada 1 BUJK, selama kompetensi dan bidang keilmuannya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jadi, batas 5 subklasifikasi tidak berarti satu PJSKBU boleh bekerja pada lima perusahaan berbeda. Sebaliknya, ketentuan tersebut berlaku dalam satu BUJK dan satu klasifikasi.
Apa Syarat Menjadi PJTBU dan PJSKBU?
Persyaratan kedua jabatan ini berkaitan dengan kompetensi, kualifikasi, serta kesesuaian bidang keahlian. Selain itu, keduanya harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Berstatus sebagai tenaga tetap BUJK.
- Memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan badan usaha.
- Tidak merangkap jabatan pada badan usaha lain.
Untuk PJSKBU, SKK Konstruksi harus sesuai dengan subklasifikasi yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara itu, kualifikasi PJTBU mengikuti ketentuan berdasarkan kualifikasi dan subklasifikasi usaha yang perusahaan miliki.
Bagaimana dengan PJBU? Pada kondisi tertentu, PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU. Namun, penerapannya tetap mengikuti persyaratan BUJK dan ketentuan teknis berdasarkan kualifikasi usaha yang bersangkutan.
Baca juga: SBU untuk Kantor Perwakilan Asing BUJKA Kualifikasi Besar
Bagaimana Jika PJTBU atau PJSKBU Harus Diganti?
Pergantian PJTBU atau PJSKBU dapat diperlukan ketika tenaga kerja konstruksi mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi persyaratan yang berlaku.

Jika tenaga kerja konstruksi mengundurkan diri, BUJK wajib menggantinya dengan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi KKNI minimal sama dengan tenaga yang digantikan. Selain itu, BUJK harus menyelesaikan penggantian tersebut paling lama 7 hari sejak pengunduran diri dan melaporkannya kepada LPJK.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai proses administrasi SBU terganggu. Sebelumnya, perusahaan perlu memeriksa kesesuaian SKK, bidang keahlian, status tenaga tetap, serta subklasifikasi sebelum menetapkan pengganti.
Konsultasikan Kebutuhan PJTBU dan PJSKBU Bersama Bintang Konsultan
Penentuan PJTBU dan PJSKBU perlu menyesuaikan kualifikasi badan usaha, subklasifikasi yang dimiliki, serta kompetensi tenaga kerja konstruksi. Jika perusahaan menempatkan atau mempertahankan tenaga kerja yang tidak sesuai, data badan usaha dapat mengalami ketidaksesuaian dengan persyaratan sertifikasi.
Karena itu, Bintang Konsultan membantu perusahaan memeriksa kebutuhan PJTBU dan PJSKBU, kesesuaian SKK konstruksi, subklasifikasi, hingga proses penggantian tenaga kerja konstruksi. Dengan pemeriksaan sejak awal, perusahaan dapat menyiapkan data BUJK secara lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ
Apakah PJTBU dan PJSKBU boleh merangkap di perusahaan lain?
Tidak. Tenaga kerja konstruksi yang menjabat sebagai PJTBU atau PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain.
Berapa subklasifikasi yang dapat dirangkap PJSKBU?
Satu PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi pada 1 BUJK, dengan kompetensi yang sesuai.
Berapa lama batas penggantian tenaga konstruksi?
BUJK wajib mengganti tenaga konstruksi yang mengundurkan diri paling lama 7 hari sejak pengunduran diri dan melaporkannya kepada LPJK.
