Bintang Konsultan

Selamat datang di website Bintang Konsultan. Kami siap Membantu anda dalam pembuatan dan pengurusan SIUJK

Lelang SKA

Apa Saja Sih Bidang Atau Sub Bidang Dalam SKA

SKA dibagi menjadi 5 Bidang yaitu: arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, dan manajemen pelaksana; yang mana tiap-tiap bidang tersebut dibagi lagi menjadi beberapa sub-bidang. Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan lebih jelasnya.

SKA – SKT Berganti Istilahnya Menjadi SKK

A atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Tujuan Memiliki SKA dan SKT

Tujuan Memiliki SKA dan SKT  • Memiliki sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang. Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, perlu adanya memiliki sertifikat keahlian tersebut. • Membuat sertifikat keahlian …

Tujuan Memiliki SKA dan SKT Selengkapnya »

Buka Chat
Disini Gin, Ada Yang Bisa Dibantu?
Gin Bintang Konsultan
Ada Yang Bisa Kami Bantu?
TELP KAMI