Badan usaha yang telah mengantongi Sertifikat Badan Usaha perlu memahami dengan baik apa saja kewajiban pemegang SBU. Ini menjadi bagian penting dari pemenuhan komitmen sebagai perusahaan jasa konstruksi yang bertanggung jawab dan patuh terhadap perundang-undangan.
Mengantongi sertifikat hanyalah langkah awal, karena tanggung jawab sebenarnya di mulai ketika operasional bisnis berjalan di bawah payung hukum yang sudah sah.
Lantas sebenarnya apa saja kewajiban yang perlu di ketahui oleh badan usaha sebagai pemegang SBU konstruksi? Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya agar bisnis tetap berjalan aman tanpa kendala di kemudian hari.
5 Hal Ini Menjadi Kewajiban Pemegang SBU Konstruksi, Catat!
Setelah berhasil mendapatkan sertifikat, perusahaan tidak boleh bersantai begitu saja. Ada rangkaian aturan main yang harus di ikuti secara berkelanjutan. Kami merangkum lima poin utama yang sering kali terlewatkan namun memiliki dampak besar bagi keberlangsungan izin usaha.

1. Pelaporan Kegiatan Tahunan
Setiap tahun, badan usaha wajib melakukan laporan kegiatan tahunan untuk memastikan data tetap mutakhir di sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Pelaporan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk pembaruan rekam jejak perusahaan. Melalui laporan ini, pemerintah dapat memantau produktivitas serta kesehatan usaha yang sedang di jalankan. Apakah laporan tahun ini sudah di siapkan dengan benar?
2. Pemenuhan Peralatan Utama
Pemenuhan peralatan utama mewajibkan setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk menyediakan jumlah minimal peralatan sesuai peraturan perundang-undangan. BUJK wajib melaporkan nomor pencatatan alat tersebut melalui Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Pimpinan LSBU memiliki tugas untuk melakukan pendataan dan surveilans terhadap bukti pemenuhan komitmen peralatan ini, yang proses pelaporannya di dukung melalui fitur penyampaian bukti komitmen dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
3. Pemeliharaan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Perusahaan wajib memastikan seluruh Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang tercatat dalam SBU, seperti Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), memiliki SKK yang valid. Jika SKK konstruksi tenaga ahli habis atau personil mengundurkan diri, perusahaan wajib menggantinya untuk menghindari pembekuan SBU. Memastikan keberadaan tenaga ahli yang bersertifikat adalah hal yang sangat penting untuk menjaga kualitas pekerjaan.
4. Menjamin Mutu Jasa Konstruksi Berkualitas
Kewajiban berikutnya adalah memastikan bahwa setiap proyek yang di kerjakan memenuhi standar mutu yang telah di tetapkan. Hal ini mencakup penggunaan material yang sesuai spesifikasi serta penerapan prosedur keselamatan kerja yang ketat di lapangan. Dengan menjamin mutu yang baik, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang dengan pemilik proyek.
5. Kepatuhan terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha
Perusahaan wajib hanya mengambil pekerjaan sesuai dengan segmentasi pasar yang di izinkan, baik itu kualifikasi Kecil, Menengah, atau Besar, serta bidang atau sub-bidang yang tertera pada SBU. Mengambil proyek di luar batasan klasifikasi yang di miliki merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kredibilitas perusahaan. Pelanggaran terhadap batasan ini dapat di kenakan sanksi administratif yang cukup berat.
Adakah Sanksi Jika Tidak Memenuhi Kewajiban Bagi Pemegang SBU?
Tentu ada, dan ini di atur dalam perundang-undangan sesuai dengan jenis larangan yang di langgar oleh perusahaan. Sebagai contoh, untuk pelanggaran terhadap pemenuhan peralatan dan masalah tenaga kerja konstruksi, tahapannya dimulai dari peringatan tertulis yang di tampilkan pada laman resmi Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
Peringatan ini merupakan sinyal merah agar perusahaan segera melakukan perbaikan dokumen atau personil.
Jika dalam waktu 15 hari kerja sejak peringatan tertulis tersebut pihak BUJK belum memenuhi kewajibannya, maka SBU akan di hentikan sementara kegiatannya atau berstatus “turun tayang” dalam sistem.
Langkah terakhir yang paling fatal adalah pencabutan SBU secara permanen apabila dalam waktu 15 hari kerja setelah penghentian sementara perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut.
Sanksi di atas mengacu pada dasar hukum berikut:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022
- SE Menteri PUPR Nomor BK 10-Mn/75 Tahun 2025
Dampak Sanksi SBU Status Penghentian Sementara
SBU yang sedang dalam status penghentian sementara atau turun tayang akan menghadapi pembatasan operasional yang sangat merugikan bisnis.
Perusahaan di larang mengikuti tender baru dan tidak dapat memasukkan dokumen penawaran atau kualifikasi dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi. Selain itu, perusahaan dilarang melakukan kontrak baru dengan pihak manapun.
Meskipun demikian, perusahaan masih di izinkan untuk menyelesaikan kontrak lama yang sudah berjalan sampai dengan masa kontrak tersebut berakhir.
Kabar baiknya, sanksi penghentian sementara ini dapat di cabut dan SBU dapat di aktifkan kembali atau “naik tayang” jika BUJK telah memenuhi kewajiban yang di minta dan melaporkannya ke sistem.
Demikian penjelasan mengenai kewajiban pemegang SBU, semoga bermanfaat bagi pembaca dalam menjalankan bisnis konstruksinya. Apabila belum mengurus sertifikat badan usaha dan mengalami kendala, maka bisa juga menggunakan bantuan pihak ketiga seperti Bintang Konsultan. Kami akan mengurus SBU konstruksi dengan mudah, aman, dan cepat sesuai prosedur. Hubungi kami untuk mendapatkan info jasa pengurusan SBU.
