Bintang Konsultan

Selamat datang di website Bintang Konsultan. Kami siap Membantu anda dalam pembuatan dan pengurusan SIUJK

Pengertian PMA (Penanaman Modal Asing)

Perusahaan PMA
Perusahaan PMA Terkenal di Indonesia

Dilansir dari wikipedia Pengertian PMA (Penanaman Modal Asing) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakui sisi perusahaan.

Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan adil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Chat
Disini Gin, Ada Yang Bisa Dibantu?
Gin Bintang Konsultan
Ada Yang Bisa Kami Bantu?
TELP KAMI