Peta Kompetensi Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung
Dasar Hukum Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung
Berdasarkan Keputusan Kemenaker No 46 Tahun 2015 tentang “Penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori jasa profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok jasa arsitektur dan teknik sipil; Analisis dan uji teknis pada jabatan kerja kepala pengelola lingkungan bangunan gedung.”
Daftar Unit Kompetensi Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi
Kompetensi Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi, terdiri dari:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | M.711000.001.01 | Menerapkan Peraturan-Peraturan yang Terkait dengan Pengelolaan Lingkungan Gedung Bertingkat |
2 | M.711000.002.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3 | M.711000.003.01 | Menyusun Rencana Kerja |
4 | M.711000.004.01 | Melaksanakan Pengelolaan Air Bersih |
5 | M.711000.005.01 | Melaksanakan Pengelolaan Sampah |
6 | M.711000.006.01 | Melaksanakan Pengelolaan Air Limbah |
7 | M.711000.007.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara |
8 | M.711000.008.01 | Melaksanakan Progam Penghematan Energi |
9 | M.711000.009.01 | Melaksanakan Penanganan Kondisi Darurat |
10 | M.711000.010.01 | Melaporkan Hasil Pekerjaaan |
Untuk informasi lebih lanjut terkait SKK bisa menghubungi kami di nomor berikut Wa/Telp : 0812-8242-1818 atau Email : bintangkonsultan88@gmail.com