Peta Kompetensi Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung
Uraian Pekerjaan SKK Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung
Melakukan pengelolaan operasi bangunan gedung sehingga mengasilkan keuntungan yang meliputi kegiatan pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup, sumber daya manusia, urusan umum, keuangan, pemasaran, pengamanan, pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung untuk memenuhi keandalan bangunan gedung.
Dasar Hukum Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung
Berdasarkan Keputusan Kemenaker No 115 Tahun 2015 tentang “Penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori konstruksi golongan pokok konstruksi gedung pada jabatan kerja manajer pengelolaan bangunan gedung.”
Daftar Unit Kompetensi Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung
Kompetensi Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung, terdiri dari:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | F.410100.001.02 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (SMK3 LH) |
2 | F.410100.002.02 | Menentukan Target Keuntungan |
3 | F.410100.003.02 | Melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia |
4 | F.410100.004.02 | Melaksanakan Pengelolaan Urusan Umum |
5 | F.410100.005.02 | Melaksanakan Pengelolaan Keuangan |
6 | F.410100.006.02 | Melaksanakan Pengelolaan Pemasaran |
7 | F.410100.007.02 | Melaksanakan Pengelolaan Keamanan |
8 | F.410100.008.02 | Melaksankan Pengelolaan Pengoperasian |
9 | F.410100.009.02 | Melaksanakan Pengelolaan Pemeliharaan |
10 | F.410100.010.02 | Melaksanakan Pengelolaan Perawatan |
11 | F.410100.011.02 | Membuat Laporan Pengelolaan Bangunan Gedung |
Untuk informasi lebih lanjut terkait SKK bisa menghubungi kami di nomor berikut Wa/Telp : 0812-8242-1818 atau Email : bintangkonsultan88@gmail.com