Peta Kompetensi Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Uraian Pekerjaan SKK Ahli Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Melakukan kegiatan persiapan pekerjaan, mengoordinasi, mengarahkan, mengawasi pekerja dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi, sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Dasar Hukum Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK Ahli Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Berdasarkan Keputusan Kemenaker No 110 Tahun 2015 tentang “Penetapaan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori konstruksi golongan pokok konstruksi bangunan sipil pada jabatan kerja pelaksana pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi.”
Daftar Unit Kompetensi Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK Ahli Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Kompetensi Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi, terdiri dari:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | F.422110.001.01 | Melaksanakan Keselamatan, Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi |
2 | F.422110.002.01 | Menerapkan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja |
3 | F.422110.003.01 | Melakukan Persiapan Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi |
4 | F.422110.004.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi |
5 | F.422110.005.01 | Melaksanakan Penaggulangan/Perbaikan Darurat Jaringan Irigasi |
6 | F.422110.006.01 | Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi |
Untuk informasi lebih lanjut terkait SKK bisa menghubungi kami di nomor berikut Wa/Telp : 0812-8242-1818 atau Email : bintangkonsultan88@gmail.com