Pengertian BUT (Bentuk Usaha Tetap)

BUT (Bentuk Usaha Tetap) Dilansir dari wikipedia yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) (bahasa Inggris: permanent establishment)adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak …

Pengertian BUT (Bentuk Usaha Tetap) Selengkapnya »