5 Sertifikat Kompetesi Kerja Jasa Konstruksi (SKKJK) untuk 1 orang, tiap 1 orang hanya bisa mempunyai 5 Sertifikat Kompetesi Kerja Jasa Konstruksi (SKKJK) tidak lebih, jika memaksa untuk tetap mengajukan pasti akan ditolak oleh sistem.
5 Sertifikat Kompetesi Kerja Jasa Konstruksi (SKKJK) untuk 1 orang ini hanya bisa dimiliki dengan 3 SKK sub klasifikasi Teknik yaitu SIPIL atau MEKANIKAL dan 2 SKK Sub Klasifikasi Manajemen.
5 Sertifikat Kompetesi Kerja Jasa Konstruksi (SKKJK) untuk 1 orang merupakan peraturan PUPR tahun 2022 yang sudah di terapkan sampai dengan tahun 2023 ini jadi setiap orang / asesi hanya bisa memiliki 5 SKK saja tidak lebih.
5 Sertifikat Kompetesi Kerja Jasa Konstruksi (SKKJK) untuk 1 orang ini termasuk dengan SKA / SKT lama yang sudah terdaftar dan masih berlaku. Jika tidak berlaku sudah tidak dihitung.