Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 5 (Kualifikasi Teknisi/Analis) merupakan elemen kunci dalam mengeksekusi desain arsitektur dan gambar teknik menjadi bangunan fisik. Posisi ini menjembatani perencanaan teknis dari Manajer Lapangan/Ahli Teknik dengan operasional harian para pekerja di lokasi proyek.

Peran dan Tanggung Jawab Utama
Sebagai kualifikasi Teknisi/Analis Jenjang 5 (berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia / KKNI dan SKKNI), profesi ini mengombinasikan keahlian teknis operasional dengan kemampuan pengawasan langsung.
Penerapan SMK3L & Keselamatan Kerja: Memastikan kepatuhan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (SMK3L) di lapangan, termasuk identifikasi bahaya dan pemakaian Alat Pelindung Diri (APD).
Pekerjaan Persiapan & Bouwplank: Memeriksa kesiapan lahan, hasil pengukuran surveyor, dan pembuatan bouwplank agar posisi serta elevasi bangunan sesuai gambar kerja (shop drawing).
Pelaksanaan Struktur Bawah (Pondasi): Mengawasi galian, perakitan pembesian, pengecoran, serta pengujian mutu pada pekerjaan pondasi dangkal maupun pondasi dalam (tiang pancang/bored pile).
Pelaksanaan Struktur Atas: Mengkoordinasikan pekerjaan sloof, kolom, balok, pelat lantai, dan rangka atap, termasuk kontrol kualifikasi mutu beton dan baja tulangan.
Pelaksanaan Arsitektur & Finishing: Mengawasi pasangan dinding, plesteran, lantai (granit/keramik), plafon, pekerjaan fasad, serta waterproofing area basah.
Pelaporan & Komunikasi: Menyusun laporan harian dan mingguan mengenai progres fisik, kendala lapangan, serta konsumsi material dan tenaga kerja.
Unit Kompetensi SKKNI
Berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), seorang Pelaksana Lapangan Gedung Level 5 wajib menguasai unit-unit kompetensi berikut:
| Kode / Ranah Kompetensi | Uraian Unit Kompetensi |
| Keselamatan & Komunikasi | Menerapkan K3L di tempat kerja dan melakukan komunikasi efektif dengan atasan, tim teknis, serta subkontraktor. |
| Persiapan & Rencana | Menyusun rencana pelaksanaan harian dan mengelola persiapan area kerja serta logistik material. |
| Konstruksi Fondasi | Melaksanakan dan mengontrol teknis penulangan, pemancangan, atau pengecoran fondasi. |
| Konstruksi Struktur | Melaksanakan kontrol dimensi, pembesian, bekisting, dan pengecoran struktur beton/baja bangunan gedung. |
| Pekerjaan Arsitektural | Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan dinding, finishing lantai, plafon, dan fasad sesuai spesifikasi teknis. |
| Administrasi Lapangan | Melakukan evaluasi pekerjaan harian, perapian akhir (housekeeping), dan menyusun laporan pelaksanaan. |
Kualifikasi dan Sertifikasi Profesi (SKK Konstruksi)
Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Jenjang 5 dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terregistrasi di LPJK/BNSP, persyaratan dasar yang umumnya dibutuhkan meliputi:
Pendidikan & Pengalaman:
D3 Teknik Sipil/Arsitektur (fresh graduate / pengalaman relevan).
D1/SMK Plus Teknik Bangunan dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun.
SMK Teknik Bangunan dengan pengalaman kerja minimal 10 tahun.
Metode Uji Kompetensi: Portofolio proyek, ujian tulis, wawancara teknis, dan demonstrasi/observasi pemahaman gambar serta pelaksanaan lapangan.
Masa Berlaku: SKK Konstruksi Jenjang 5 berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Pelaksana Lapangan Level 5 yang kompeten memastikan proses konstruksi gedung tidak hanya selesai tepat waktu dan sesuai anggaran, tetapi juga memenuhi standar mutu material, keandalan struktur, serta keselamatan kerja di lapangan.
Baca juga : SKTTK Pemanfaatan Tenaga Listrik