Bintang Konsultan

Cara Membuat SBU Online bagi Pemula, Panduan Step by Step

Bagi sebagian orang, cara membuat SBU online seringkali dianggap sulit. Padahal, pembuatan sertifikat ini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. Agar lebih jelas, berikut panduan lengkap untuk membuat SBU secara online. 

Cara Membuat SBU Online Berikut Persyaratannya

Seperti yang kita tahu bahwa Sertifikat Badan Usaha atau SBU merupakan dokumen penting yang bisa menunjukkan kedalaman kompetensi suatu perusahaan. Dokumen ini serangkai ditujukan untuk menetapkan kualifikasi dan klasifikasi badan usaha. 

Perusahaan yang kredibel, tentu tidak akan mengabaikan kepemilikan SBU ini. Sebab, keberadaan SBU bisa melancarkan perusahaan dalam menggaet berbagai proyek maupun tender besar. Namun, bagaimanakah cara pembuatannya? Berikut ulasan selengkapnya. 

Syarat Pembuatan SBU

Pada dasarnya, kelancaran pembuatan SBU juga tergantung dari kelengkapan syarat yang tersedia. Dengan kelengkapan berkas yang tepat, tentu proses pembuatan SBU menjadi lebih cepat selesai. 

Berikut beberapa persyaratan yang harus disediakan dalam pengurusan SBU. 

  • Data perusahaan termasuk nama, email dan info kontak
  • Akta pendirian perusahaan
  • Surat keterangan domisili dengan bukti legalisir dari kelurahan setempat 
  • Surat keterangan Terdaftar Pajak (SKT)
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • KTP penanggung jawab perusahaan serta Salinan NPWP dan SPT tahunan
  • Surat pajak 3 bulan ke belakang, mulai dari PPN hingga PPh
  • Pas foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 (6 lembar berwarna)
  • Daftar riwayat hidup dan ijazah terakhir pemilik
  • Neraca akuntan publik

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, perusahan bisa mempraktekkan cara membuat SBU online dengan alur pembuatan, sebagai berikut. 

1. Membuat Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi (SKA) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh tenaga ahli suatu badan usaha. Sebab, SKA ini menjadi bukti penting atas keahlian atau kompetensi yang dimiliki perusahaan jasa konstruksi. 

Dalam praktiknya, SKA juga dibutuhkan ketika menetapkan PTJ atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi. Keduanya sangat dibutuhkan dalam proses registrasi pembuatan izin SBU jasa konstruksi.

2. Mendaftar Keanggotaan Asosiasi

Langkah selanjutnya, pengusaha perlu mendaftarkan diri dalam keanggotaan badan usaha bidang konstruksi. Dalam hal ini, pastikan bahwa pengusaha masuk ke dalam asosiasi yang sudah terakreditasi. Selain itu, pastikan bahwa asosiasi terkait sudah memiliki izin operasi dan terdaftar dalam LPJK. 

Sebagai rekomendasi, pengusaha bisa bergabung bersama asosiasi jasa konstruksi ternama di Indonesia. Di antaranya seperti Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO), Himpunan Perusahaan Konstruksi Indonesia (HIPSINDO), Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) dan Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI).

3. Pengajuan dan Penerbitan SBU

Setelah membuat sertifikat dan mendaftar keanggotaan asosiasi, pengusaha bisa mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan SBU. Umumnya, pendaftaran ini bisa dilakukan secara online lewat sistem OSS. 

Berikut cara membuat SBU online yang harus diperhatikan. 

  • Pertama, masuk ke halaman resmi https://oss.go.id/.
  • Kemudian, buat aku OSS sesuai petunjuk. Jika sudah cobalah untuk login. 
  • Ajukan pembuatan SBU dengan mengisi persyaratan. Jika sudah lengkap, NIB akan terbit bersamaan dengan sertifikat yang belum terverifikasi. 
  • Lanjut, sistem akan mengarahkan pengusaha ke portal perizinan PUPR untuk segera memproses SBU. 
  • Kemudian, pilihlah Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk membantu proses pengajuan. 
  • Lengkapi semua data yang dibutuhkan. Selain itu, penuhi seluruh kebutuhan dokumen. Jika sudah, segera proses unggah. 
  • Selesai terunggah, pengusaha bisa memproses pengajuan Sertifikat Badan Usaha melalui sistem OSS.
  • Lalu, LPJK PUPR akan memproses pencatatan dan penomoran SBU.
  • Selesai, SBU yang didaftarkan sudah bisa terbit. 

Peraturan SBU Konstruksi Terbaru

Pada dasarnya, terdapat aturan SBU konstruksi terbaru yang harus diketahui oleh para pengusaha. Berikut beberapa aturan SBU konstruksi yang wajib dipahami dengan detail.

  • UU No. 2 Tahun 2017: Jasa Konstruksi dan menyebutkan bahwa perusahaan yang ingin menjalankan usaha konstruksi di Indonesia diwajibkan untuk memiliki SBU.
  • Pasal 30 UU Nomor 11 (2020): Ciptaker menyebutkan apabila perusahaan wajib membuat SBU jika ingin menjalankan bidang konstruksi.
  • Permen PUPR Nomor 8 (2022): Tata cara pelaksanaan memuat standar sertifikasi jasa konstruksi selaku bukti perizinan.
  • Pasal 100 PP Nomor 5 (2021): Penyelenggaraan perizinan apabila SBU wajib dimiliki BUJK.

Cara membuat SBU online di atas bisa jadi acuan untuk melakukan proses pengurusan dengan baik dan benar. Lengkapi setiap persyaratan dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan bisa berjalan dengan lancar. 

Baca Juga : Tahapan dan Alur Proses Pembuatan SKTTK

TELP KAMI