SBUĀ adalah sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK daerah setempat dengan memberikan penilaian ataupun verifikasi dari beberapa dokumen persyaratan yang telah dilengkapi oleh badan usaha. Untuk itu akan kami informasikan kepada anda terkait apa saja persyaratan yang harus anda miliki untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (Konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK).
Hal ini berkaitan dengan keuntungan memiliki SBU, yakni dapat mengambil proyek besar. Dalam sebuah proyek besar, SBU yang spesifik dengan bidang tersebut sangatlah dibutuhkan. Nah, ini dia beberapa jenis SBU tersebut.
mum, maka surat izin usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Kementerian PU melalui LPJK.