Bintang Konsultan

Selamat datang di website Bintang Konsultan. Kami siap Membantu anda dalam pembuatan dan pengurusan SIUJK

Apa SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) itu?

Jika Anda ingin mengetahui tentang SIUJK kami akan menjelaskannya,

SIUJK kepanjangan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah izin operasi untuk badan usaha untuk melakukan pekerjaan dibidang jasa konstruksi, itu meliputi jasa pelaksana, jasa perencana maupun jasa pengawas.

masing – masing kategori yaitu jasa pelaksana, jasa perencana maupun jasa pengawas mempunyai sub – sub klasifikasi tertentu sesuai dengan scope bidang perusahaan yang mempunyai SIUJK.

untuk Sub – sub klasifikasi dapat dilihat di sub – sub klasifikasi SBU (Sertifikat Badan Usaha)

Untuk perusahaan baru SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi hanya bisa mengambil kualifikasi Kecil 1 dan Menengah 1 saja, dikarenakan konstruksi adalah pekerjaan beresiko tinggi maka, semua badan usaha yang mempunyai SIUJK harus memulainya dari Kecil 1 dulu atau Menengah 1 dulu baru nanti akan naik ke kualifikasi yang lebih tinggi misal dari Kecil 1 (K1) bisa ke Kecil 2 (K2) sd Kecil 3 (K3), Untuk Menengah 1(M1) bisa ke Menengah 2 (M1) bisa ke Besar (B1)1 atau pun Besar 2 (B2).

Tanpa SIUJK badan usaha tidak dapat melakukan pekerjaan konstruksi, jika di pemerintahan jelas wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi, sedangkan di swasta ada mensyaratkan ada juga yang tidak mensyaratkan,

Dalam Perpajakan pun demikian perusahaan yang mempunyai SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi bisa mendapatkan potongan lebih kecil daripada badan usaha yang tidak memiliki SIUJK.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan SIUJK?

Pertama

Anda harus mengetahui masuk kategori manakah anda ingin melakukan usaha Konstruksi :

  1. Pelaksana Konstruksi
  2. Konsultan Konstruksi yaitu Perencana Konstruksi dan Pengawas Konstruksi

Kedua

Setelah anda memilih diantara itu maka anda harus memilih sub – sub klasifikasi yang akan di ambil :

untuk sub klasifikasi pelaksana konstruksi dan konsultan konstruksi silakan cek di pembuatan SBU

untuk baru anda hanya bisa memilih 4 (empat) sub klasifikasi.

Ketiga

Setelah anda memilih sub – sub klasifikasi yang di ambil maka anda membutuhkan SKA (Sertifikat Keahlian atau SKT (Sertifikat Keterampilan) untuk menopang Sub klasifikasi tersebut.

Keempat

anda harus membuat KTA (Kartu Tanda Anggota) dan SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang sesuai dengan sub klasifikasi yang anda tentukan tadi.

Kelima

Setelah semua itu beres maka badan usaha anda sekarang sudah bisa membuat SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.

kiranya begitu informasi dari kami semoga bermanfaat, jika ada pertanyaan mohon jangan ragu untuk menghubungi kami.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Buka Chat
Disini Gin, Ada Yang Bisa Dibantu?
Gin Bintang Konsultan
Ada Yang Bisa Kami Bantu?
TELP KAMI