Bagi Badan Usaha yang ingin mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) caranya adalah mudah
Pertama
MembuatkanTenaga Ahli Mereka Sertifikat Keahlian ataupun Sertifikat Keterampilan
Kedua
Memilih Scope Bidang Pekerjaan Badan usaha anda, yaitu Bidang / Klasifikasi dan turunannya Sub bidang / Sub Klasifikasi yang kira – kira kedepan badan usaha anda akan main dibidang tersebut.
untuk Bidang / Klasifikasi dan turunannya Sub bidang / Sub Klasifikasi Silakan cek di klasifikasi dan Sub Klasifikasi Konstruksi
Ketiga
setelah Badan usaha anda sudah menentukan pilihan maka badan usaha anda membuat Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan Sub klasifikasi yang Badan Usaha anda pilih tersebut.
Keempat
Setelah anda mempunyai Sertifikat Badan Usaha atau SBU makan Badan Usaha anda sudah dapat membuat SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) tentu dengan beberapa syarat lainnya.
Kelima
Badan Usaha anda siap bersaing di pelelangan pemerintah, pelelangan swasta atau penunjukan – penunjukan langsung yang anda inginkan, di sektor pajak pun anda di untungkan karena dengan memiliki SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) beban pajak penghasilan anda bisa berkurang drastis
anggap saja jika proyek anda 10 Milyar, Tanpa SIUJK beban pajak anda 4 % dari 10 milyar yaitu 400 juta
tapi dengan SIUJK hanya di kenakan 2 % dari 10 milyar yaitu 200 juta, dari sini terlihat anda bisa berhemat 200 jt tiap proyek, saya ulangi tiap proyek.
segeralah membuat SIUJK untuk Badan Usaha Anda.