Sebelum anda mendapatkannya anda harus mengerti dahulu apa yang di maksud sertifikat Badan Usaha (SBU)
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi ataupun Non Konstruksi baik perusahaan nasional maupun perusahaan dalam rangka penanaman Modal Asing (PMA) ataupun Bentuk Usaha Tetap (BUT) / Perwakilan.
Dokumen ini (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikat tanda bukti kualifikasi klarifikasi Badan Usaha atas kompetensi dan kemampuan kegiatan usahanya. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Propinsi dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi dikeluarkan oleh asosiasi Non Konstruksi baik itu di bawah naungan LPJK atau pun tidak.
Selain itu, Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi bagian syarat wajib yang harus dimiliki oleh Perusahaan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sesuai undang-undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
LPJK (Lembaga pengembangan Jasa Konstruksi Indonesia), sesuai dengan aturan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi) ditunjuk sebagai lembaga untuk melakukan Sertifikasi dan Registrasi terhadap perusahaan Konstruksi.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) ada yang Konstruksi ada yang Non Konstruksi, anda masuk kedalam kategori mana?
Konstruksi atau non Konstruksi
dalam tiap sertifikat badan usaha itu ada beberapa klasifikasi dan sub klasifikasi yang akan di ambil baik itu konstruksi maupun non konstruksi, jika anda ingin sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi maka anda dapat mengambil 2 sub kategori lagi,
yaitu Pelaksana Konstruksi, Konsultan Konstruksi
dua kategori ini tidak bisa di satu badan usaha, perusahan harus memilih antara pelaksana atau konsultan dalam bidang konstruksi
untuk Sub klasifikasi bisa di cek di Daftar Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Setelah anda memilih klasifikasi dan sub – sub klasifikasi yang akan di ambil, maka badan usaha anda harus mempunyai tenaga ahli untuk menopang klasifikasi dan sub – sub klasifikasi tersebut, semakin banyak klasifikasi dan sub – sub klasifikasi semakin banyak juga tenaga ahli yang dibutuhkan.
Setelah tenaga ahli cukup maka tenaga ahli tersebut dibuatkan sertifikat keahlian yang dibutuhkan.
setelah jadi maka anda dapat lanjut ke proses Sertifikat Badan Usaha,
adapun syarat – syarat perusahaan yaitu :
- Akta Perusahaan
- NPWP
- SKT Pajak
- SPPKP Pajak
- SIUP
- TDP
- dan Beberapa berkas lainnya
kira – kira seperti informasi dari kami, semoga bermanfaat,
Salam, Bintang Konsultan