Bintang Konsultan

Selamat datang di website Bintang Konsultan. Kami siap Membantu anda dalam pembuatan dan pengurusan SIUJK

Pentingnya SKA Untuk Seorang Arsitek

Pentingnya SKA Untuk Seorang Arsitek

Setiap mengerjakan suatu proyek, arsitek wajib memiliki sertifikat. Sertifikat tersebut merupakan jaminan kompetensi arsitek. Hal ini juga sudah tercantum dalam UU Nomor 18 Th 1999 terkait Jasa Konstruksi.

Di dalam UU No 18 Th 1999 tersebut menetapkan bahwa pengawas konstruksi dan perencana konstruksi wajib memiliki SKA (Sertifikat Keahlian). Hal ini sudah berlaku satu tahun terhitung sejak Undang Undang tersebut dibuat yakni tahun 2000. Bagi arsitek yang ingin bekerja di Jakarta, Anda tidak hanya wajib memiliki SKA tetapi juga harus mempunyai IPTB (Ijin Pelaku Teknis Bangunan).

Berdasarkan PERGUB DKI Jakarta No 132 Th. 2007 mengenai IPT, seluruh perencana arsitektur diwajibkan memiliki IPTB sebagai syarat untuk melakukan perencanaan arsitektur. Hal ini sudah ditetapkan sejak tanggal 3 Maret 2008. Sebenarnya IPTB ini juga menjadi pengganti SIBP atau Surat Izin Bekerja Perencana yang secara resmi sudah tidak berlaku dan dicabut, kecuali SIBP yang sudah diterbitkan masih dinyatakan berlaku hingga masanya berakhir.

Jika ingin tahu lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp / SMS / WA : 0812-8242-1818

Buka Chat
Disini Gin, Ada Yang Bisa Dibantu?
Gin Bintang Konsultan
Ada Yang Bisa Kami Bantu?
TELP KAMI