Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi pengalaman minimal 5 tahun dan seuai dengan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. SKA Ahli Madya dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Milyar