Bintang Konsultan

Prosedur Pendirian PT

Syarat Pendirian PT

Ketentuan atau syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang merupakan persekutuan modal atau PT biasa juga diatur dalam undang-undang. Berikut ini syarat-syarat mendirikan PT di Indonesia berdasarkan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT:

  • Memiliki minimal dua orang pendiri.
  • Memiliki modal awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap pendiri PT diwajibkan untuk mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
  • Memiliki nama yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
  • Mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Prosedur dan Cara Mendirikan PT

Langkah-langkah untuk mendirikan PT meliputi:

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas (PT)

Langkah pertama dalam mendirikan PT adalah mengajukan nama perusahaan. Nama yang diajukan harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Proses ini dilakukan melalui situs web Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau secara langsung di kantor pendaftaran perusahaan.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Setelah nama disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian PT. Akta ini dibuat di hadapan notaris dan harus mencakup informasi tentang pendiri perusahaan, tujuan perusahaan, struktur kepemilikan, dan detail lainnya yang diperlukan.

3. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Perusahaan juga perlu memperoleh Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dari pemerintah setempat. SKDP ini menunjukkan lokasi tempat usaha perusahaan berada.

4. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Langkah berikutnya adalah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perusahaan. NPWP diperlukan untuk keperluan perpajakan perusahaan.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Anggaran dasar perusahaan harus disusun dan disahkan dalam rapat pendiri perusahaan. Anggaran dasar ini berisi tentang struktur organisasi, pembagian saham, serta hak dan kewajiban para pemegang saham.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut 0812-8242-1818 atau Email : bintangkonsultan88@gmail.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Chat
Disini Gin, Ada Yang Bisa Dibantu?
Gin Bintang Konsultan
Ada Yang Bisa Kami Bantu?
TELP KAMI