Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi pengalaman minimal 5 tahun dan seuai dengan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. SKA Ahli Madya dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Milyar
Proses dalam pembuatan SKA
Pilih kode sub klasifikasi usaha konstruksi sesuai dengan tabel klasifikasi, dan tiap 1 (satu) klasifikasi usaha, dibutuhkan 2 (dua) orang tenaga ahli yang bersertifikat SKA. Jika mendapatkan kesulitan, kami siap membantu anda.
Perusahaan dengan kualifikasi Menengah (M1), harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga ahli dengan lulusan minimal S1 teknik jurusan sesuai klasifikasi yang dijalankan, pengalaman minimum 2 (dua) tahun di bidang yang sama. Untuk Kualifikasi M1, dibutuhkan SKA Ahli Muda, selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi.
Perusahaan dengan kualifikasi Menengah (M2), harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga ahli dengan lulusan minimal S1 teknik jurusan sesuai klasifikasi yang dijalankan, pengalaman minimum 5 (lima) tahun dibidang yang sama. Untuk Kualifikasi M2, dibutuhkan SKA Ahli Madya, selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi.
Perusahaan dengan kualifikasi Besar (B1 & B2), harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga ahli dengan lulusan minimal S1 teknik jurusan sesuai klasifikasi yang dijalankan, pengalaman minimum 10 (sepuluh) tahun dibidang yang sama. Untuk Kualifikasi B1 & B2 ini, dibutuhkan SKA Ahli Madya dan Ahli Utama, selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi.
Jika ingin tahu lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp / SMS / WA : 0812-8242-1818