Adapun proses pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah sebagai berikut :
- Pembuatan Sertifikat Keahlian (SKA) ataupun Sertifikat Keterampilan (SKT) yang didapatkan dari Tenaga ahli Perusahaan yang dibutuhkan.
- Setiap Badan Usaha yang ingin Mempunyai SBU (Sertifikat Badan Usaha) harus mempunyai KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi Resmi yang terakreditasi resmi LPJK.
- Setelah itu barulah bisa diproses SBU (Sertifikat Badan Usaha) sesuai dengan kompetensi perusahaan yang mau dibuatkan SBU tersebut.
Proses ini akan Mudah jika kami jasa pembuatan sbu bantu untuk menguruskan untuk pembuatannya :
Silakan Hubungi kami Lewat : Email : bintangkonsultan88@gmail.com atau
Telepon / WA : +6282260061177
Post Lainnya :