Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh kementrian ESDM. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh Perusahaan badan usaha milik negara, milik daerah, swasta, layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami di nomor berikut Wa/Telp : 0812-8242-1818 atau Email : bintangkonsultan88@gmail.com