Perusahaan tenaga listrik yang beroperasi tanpa SBUJPTL menghadapi risiko sanksi yang jauh lebih besar daripada sekadar gagal mengikuti tender.
Regulasi di Indonesia mewajibkan setiap badan usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik memenuhi persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, sanksi yang dikenakan tidak hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga dapat berujung pada pidana bagi badan usaha maupun pengurusnya.
Oleh karena itu, memahami ketentuan ini menjadi langkah penting sebelum menjalankan proyek di sektor ketenagalistrikan.
Dasar Hukum Kewajiban Memiliki SBUJPTL
Kewajiban memiliki SBUJPTL bukan sekadar persyaratan administratif. Ketentuan ini diatur langsung dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan di Indonesia.
UU No. 30 Tahun 2009
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menjadi landasan utama bagi penyelenggaraan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Beberapa ketentuan yang berkaitan langsung dengan legalitas badan usaha antara lain:
- Pasal 16 ayat (2): usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi sesuai ketentuan.
- Pasal 25 ayat (1): usaha jasa penunjang tenaga listrik hanya dapat dijalankan setelah memperoleh izin usaha dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
- Pasal 44 ayat (6): setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya.
Ketiga pasal tersebut menunjukkan bahwa legalitas badan usaha dan kompetensi tenaga teknik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan usaha jasa ketenagalistrikan.
PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021
Selain undang undang, mekanisme perizinan juga diatur melalui PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Permen ESDM No. 12 Tahun 2021.
Melalui regulasi tersebut, proses penerbitan IUJPTL dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko.
Dalam praktiknya, SBUJPTL menjadi salah satu persyaratan utama sebelum izin usaha dapat diterbitkan, sehingga badan usaha perlu memastikan seluruh dokumen legalitas telah dipenuhi sebelum mengajukan izin operasional.
Mengapa Perusahaan Dianggap Beroperasi Tanpa SBUJPTL?
Tidak sedikit perusahaan yang menganggap pelanggaran hanya terjadi ketika sama sekali belum pernah mengurus SBUJPTL.

Padahal, terdapat beberapa kondisi lain yang juga berpotensi menyebabkan badan usaha dianggap tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan antara lain:
- Belum pernah mengajukan atau memiliki SBUJPTL.
- Masa berlaku SBUJPTL telah berakhir tetapi perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha.
- Mengoperasikan jasa penunjang tenaga listrik sebelum seluruh proses perizinan selesai.
- Menjalankan jenis usaha yang tidak sesuai dengan klasifikasi atau ruang lingkup pada perizinan yang dimiliki.
Apabila kondisi tersebut ditemukan saat pemeriksaan, perusahaan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan berkala terhadap status perizinan menjadi langkah yang tidak kalah penting dibanding proses pengurusan awal.
Baca juga: Pembuatan SBUJPTL AKLI Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya
Sanksi Bagi Perusahaan Tenaga Listrik yang Tidak Kantongi SBUJPTL
Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki SBUJPTL tidak selalu langsung berujung pada pidana. Pemerintah memiliki dua mekanisme penegakan hukum yang dapat diterapkan sesuai tingkat pelanggaran, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.
1. Sanksi Administratif
Sesuai Pasal 48 UU No. 30 Tahun 2009, sanksi administratif dapat dijatuhkan oleh Menteri ESDM, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Bentuk sanksi yang dapat diberikan meliputi:
- Teguran tertulis.
- Pembekuan kegiatan usaha untuk sementara.
- Pencabutan izin usaha.
Penerapan sanksi tersebut mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan. Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat langsung menjatuhkan sanksi yang lebih berat apabila pelanggaran dinilai membahayakan keselamatan ketenagalistrikan atau tidak segera diperbaiki.
2. Sanksi Pidana
Selain sanksi administratif, UU No. 30 Tahun 2009 juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 25 ayat (1).
Pembahasan mengenai ketentuan pidana beserta dampak operasionalnya akan dilanjutkan pada bagian berikutnya.
Sanksi pidana menjadi konsekuensi hukum yang paling berat bagi perusahaan yang tetap menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 55 UU No. 30 Tahun 2009.
Berdasarkan pasal tersebut:
“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, sanksi pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pengurusnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak Operasional yang Lebih Nyata dari Sekadar Sanksi
Dalam praktiknya, kerugian yang dialami perusahaan tenaga listrik sering kali muncul jauh sebelum proses penegakan sanksi dilakukan. Beberapa dampak berikut justru lebih sering dirasakan oleh badan usaha ketika legalitasnya belum memenuhi ketentuan.

1. Gugur pada Tahap Verifikasi Tender
Sebagian besar tender di sektor ketenagalistrikan, baik dari PLN, BUMN, maupun instansi pemerintah, mewajibkan peserta memiliki SBUJPTL dan IUJPTL yang masih aktif. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, perusahaan umumnya langsung gugur pada tahap verifikasi administrasi tanpa memasuki evaluasi teknis maupun penawaran harga.
2. Proyek Berpotensi Dihentikan
Inspektur Ketenagalistrikan memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, kegiatan usaha dapat dikenai tindakan administratif sesuai kewenangan yang berlaku. Akibatnya, pelaksanaan proyek berisiko mengalami keterlambatan bahkan penghentian sementara hingga persyaratan dipenuhi.
3. Menurunnya Kepercayaan Mitra Bisnis
Legalitas perusahaan menjadi salah satu aspek yang diperiksa oleh pemilik proyek, lembaga pembiayaan, maupun calon mitra kerja. Status perizinan yang bermasalah dapat mengurangi tingkat kepercayaan terhadap perusahaan, sehingga peluang memperoleh proyek baru maupun kerja sama jangka panjang menjadi lebih terbatas.
Segera Urus SBUJPTL Sebelum Risiko Menghambat Bisnis Anda
Mengurus SBUJPTL sejak awal jauh lebih efektif untuk perusahaan tenaga listrik daripada harus menghadapi risiko sanksi maupun kendala saat mengikuti tender.
Dengan legalitas yang lengkap, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih aman sekaligus meningkatkan peluang memenangkan proyek di sektor ketenagalistrikan.
Bintang Konsultan (PT Bintang Abadi Pratama) telah berpengalaman lebih dari 8 tahun mendampingi badan usaha dalam pengurusan SBUJPTL, IUJPTL, hingga pemenuhan persyaratan tenaga teknik bersertifikat.
Tim kami siap membantu proses konsultasi, pemeriksaan dokumen, hingga pendampingan pengajuan sesuai regulasi yang berlaku.
FAQ
Apakah direktur perusahaan bisa ikut dikenai sanksi pidana?
Ya. Apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, ketentuan pidana dapat dikenakan kepada badan usaha dan/atau pengurusnya sesuai Pasal 55 UU No. 30 Tahun 2009.
Apakah SBUJPTL yang sudah kedaluwarsa masih dapat digunakan?
Tidak. SBUJPTL yang telah berakhir masa berlakunya tidak lagi memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan perlu segera melakukan perpanjangan sebelum tetap menjalankan kegiatan usaha.
Siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif?
Sesuai UU No. 30 Tahun 2009, sanksi administratif dapat dijatuhkan oleh Menteri ESDM, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan perizinan masing-masing.
