Apakah Anda pekerja konstruksi yang sedang membutuhkan SKK Teknik Sipil tapi tidak tahu cara mendapatkannya? Jika iya, maka informasi ini sangat sesuai untuk disimak. Bukan tidak mungkin saat ini masih ada tenaga kerja yang belum memiliki SKK.
Alasannya bisa jadi karena tidak sempat mengurusnya atau memang belum paham alur dan prosedurnya. Apapun alasannya, yang pasti SKK ini punya peran penting untuk membuktikan kompetensi.
Terlebih lagi jika Anda bekerja di perusahaan besar dan menerima proyek tender miliaran rupiah, keharusan memiliki SKK sudah tidak bisa ditawar lagi. Namun, SKK punya banyak klasifikasi dan bidang profesi yang seringkali membuat beberapa orang bingung harus mengurus SKK yang seperti apa?
Pada kesempatan kali ini kami ingin membahas mengenai SKK Konstruksi Teknik Sipil. Fokus semuanya akan diulas mulai dari pengertian, kualifikasi, jabatan kerja, sampai dengan cara mengurusnya.
Apa Itu Sertifikat Kompetensi Konstruksi Sipil?
SKK konstruksi teknik sipil adalah sertifikat kompetensi di bidang konstruksi bangunan baik itu gedung, infrastruktur, sampai hal yang spesifik seperti pelabuhan, rel kereta, drainase, dan lain sebagainya.

Jika pekerjaan yang Anda lakukan berkaitan dengan bidang atau tempat di atas, maka kemungkinan perlu SKK konstruksi teknik sipil untuk memenuhi persyaratan kompetensi.
Mengapa SKK diperlukan untuk pekerjaan teknik sipil?
- Untuk memastikan suatu pekerjaan dilakukan oleh tenaga profesional yang sudah berpengalaman
- Mengurangi risiko kesalahan dan kekeliruan dalam pengerjaan
- Menjamin kualitas proyek yang lebih baik
- Memenuhi aspek keselamatan di lingkungan kerja
Tenaga profesional yang sudah kompeten tentu paham dengan bidangnya. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi jika suatu pekerjaan tertentu misalnya pelaksanaan pekerjaan jalan atau jembatan tidak ditangani oleh yang sudah ahli?
Risiko bahaya meningkat, dalam kondisi tertentu bisa membahayakan banyak orang yang menggunakan infrastruktur tersebut.
Baca juga: Sub Klasifikasi SBU Bangunan Gedung Sipil dan Bangunan Umum
Sub Klasifikasi, Kualifikasi, dan Jabatan Kerja SKK Konstruksi Teknik Sipil
SKK konstruksi terbagi menjadi beberapa sub klasifikasi, beberapa di antaranya sebagai berikut:
- Gedung
- Material
- Jalan
- Jembatan
- Terowongan
- Bendung dan bendungan
- Irigasi dan rawa
- Sungai dan pantai
- Air tanah dan air baku
- bangunan air limbah
- Bangunan persampahan
- Drainase perkotaan
- Geoteknik dan pondasi
- Geodesi
- Jalan rel
- Bangunan pelabuhan
- Pembongkaran bangunan
- Grouting
Kualifikasi Sertifikat Kompetensi Teknik Sipil di Indonesia
Selain itu, SKK ini juga terbagi menjadi 3 kualifikasi yang terdiri dari:
- Operator, mereka mempunyai posisi sebagai pekerja atau tukang yang berada di bawah mandor. Operator teknik sipil menguasai keahlian tertentu dan punya peran penting dalam pelaksanaan proyek. Misalnya tukang pasang ubin
- Teknis/analis, kualifikasi yang lebih tinggi dari operator. Mereka mempunyai keahlian spesifik di bidang tertentu yang membutuhkan ilmu dan pemahaman tinggi. Kualifikasi analis atau teknis mensyaratkan tenaga profesional dengan pendidikan tertentu yang relevan dengan bidangnya. Contohnya pengawas pekerjaan struktur bangunan gedung madya
- Ahli, tingkatan tertinggi dalam SKK teknik sipil. Tenaga profesional yang termasuk ke dalam kualifikasi ini telah menempuh pendidikan tinggi dalam kurun waktu tertentu di bidang yang sesuai. Mereka mempunyai pemahaman, ilmu, dan keahlian yang sangat baik. Contoh jabatan kerja pada kualifikasi ini adalah ahli material jalan
Jabatan Kerja dan Jenjang SKK
Setelah mengetahui kualifikasi SKK, selanjutnya adalah memahami jabatan kerja dan jenjang SKK-nya. Karena ada cukup banyak jumlah jabatan kerja untuk klasifikasi sipil, berikut ini kami sebutkan beberapa di antaranya sebagai contoh bidang pekerjaan jembatan:
Operator:
- Tukang pasang/perakit jembatan rangka baja panel darurat
Teknis analis:
- Teknisi jembatan rangka baja
- Teknisi jembatan rangka baja madya
- Pelaksana pemeliharaan jembatan
Ahli:
- Ahli muda teknik jembatan
- Ahli madya perencanaan jembatan rangka baja
- Ahli muda rehabilitas jembatan
- Ahli penilai kegagalan bangunan jalan layang dan jembatan
- Pengendali pelaksanaan pekerjaan jembatan
Bagaimana Cara Mengurus SKK Teknik Sipil?
Pengurusan SKK atau SKA konstruksi teknik sipil dapat Anda lakukan dengan mengajukan permohonan melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) atas ketentuan dari Kementerian PUPR.
Mengalami kendala dalam pengurusan SKK? Anda bisa menggunakan bantuan layanan pihak ketiga seperti Bintang Konsultan sebagai solusinya. Hubungi kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut berkaitan dengan persyaratan, biaya jasa, dan sebagainya.
Pingback: Sertifikat Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi - Bintang Konsultan