Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu. SKT sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) .
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). SKTK tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.Sertifikat Keterampilan adalah bukti otentik yang menunjukan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga terampil yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Kualifikasi tenaga terampil konstruksi dibagi menjadi 3 Kelas :
a. Kelas 1
b. Kelas 2
c. Kelas 3
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang Telepon / WA : 0812-8241-1818