Syarat pertama yaitu harus didirikan oleh paling tidak 2 orang, sekutu aktif dan sekutu pasif.
Selanjutnya, harus memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
Syarat selanjutnya adalah Anda sebagai pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia.
Syarat berikutnya adalah tidak diperkenankan adanya partisipasi dari modal asing, sehingga 100% kepemilikan adalah WNI.
Selain syarat di atas, Anda juga harus memenuhi sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pendiri CV.
Dokumen tersebut adalah FC KTP sekutu pasif dan sekutu aktif, FC NPWP pribadi yang bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili dengan materai, surat pernyataan KBLI bermaterai, email dan nomor telepon perusahaan.
Selain itu, apabila perusahaan dikuasakan, maka wajib menyerahkan dan surat kuasa serta notulen yang dibubuhi materai dan KOP.
Jika ingin tahu informasi lebih lanjut bisa menghubungi WA/Telp : 0812-8242-1818 atau Email: bintangkonsultan88@gmail.com