Update Terakhir : 18 Juli 2025 Waktu Baca : 8 Menit
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Permohonan SBU Konstruksi diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS dengan memilih perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan (PB-UMKU) yang masuk ke portal perizinan PUPR dengan mengisi data badan usaha, data keuangan, penjualan tahunan, data tenaga kerja , perlatan, Sistem manajemen mutu dan sistem manajemen anti penyuapan.
baca Juga : apa-itu-sbu-konstruksi-terintegrasi-ini-penjelasannya
LSBU akan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen dan melakukan penilaian kemampuan BUJK melalui proses sertifikasi.
Tahapan proses sertifikasi sebagaimana dimaksud meliputi;
- Permohonan;
- Pembayaran biaya;
- Verifikasi dan validasi; dan
- Persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.
Cari asosiasi dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang terakreditasi (silakan cek disini utk Asosiasi Akreditasi dan LSBU terakreditasi)
Tahapan Pengajuan Jika di kutip dari AI sangat sesuai
Tahapan Pengajuan SBU Konstruksi
Berikut langkah-langkahnya secara umum:
Persiapan Dokumen
Sebelum mengajukan, siapkan dokumen penting, misalnya:
- Akta pendirian & perubahan terakhir perusahaan
- NPWP & SKT perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
- KTP & NPWP para direksi & pemegang saham
- Surat domisili & bukti kepemilikan/sewa kantor
- Dokumen tenaga kerja bersertifikat (SKA/SKT) atau sekarang SKK sesuai subklasifikasi
- Bukti peralatan (jika disyaratkan)
Registrasi di OSS (Online Single Submission)
- Masuk ke portal OSS (https://oss.go.id)
- Daftar atau login menggunakan akun perusahaan
- Isi data badan usaha & dapatkan NIB
- Pilih bidang usaha (KBLI) yang sesuai jasa konstruksi
- Ajukan izin usaha berbasis risiko → muncul “perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha (PB-UMKU)” → salah satunya adalah SBU.
Permohonan SBU di LPJK
1. Setelah NIB dan PB-UMKU diperoleh, lanjutkan permohonan SBU melalui aplikasi LPJK (saat ini terintegrasi dengan OSS).
2. Pilih subklasifikasi pekerjaan sesuai kemampuan (contohnya: gedung, jalan, jembatan, dll.)
3. Lampirkan dokumen persyaratan & tenaga ahli (yang punya SKA/SKT)
4. Upload semua dokumen & lengkapi data yang diminta
Verifikasi & Validasi
LPJK akan memverifikasi dokumen yang diunggah, termasuk kualifikasi tenaga kerja & peralatan.
Jika ada kekurangan, biasanya diminta untuk melengkapi.
Pembayaran & Terbit SBU
Setelah dokumen disetujui & lulus verifikasi, akan diterbitkan tagihan biaya (PNBP).
Setelah dibayar & diverifikasi lagi, SBU resmi terbit & bisa diunduh secara elektronik melalui akun OSS/LPJK.
Catatan Penting:
SBU hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu (biasanya 3 tahun, dengan kewajiban pelaporan tahunan).
SBU dikeluarkan untuk badan usaha konstruksi nasional maupun PMA (penanaman modal asing).
Harus memiliki tenaga kerja bersertifikat (SKA/SKT) yang sesuai dengan klasifikasi & kualifikasi yang diajukan.
Informasi yang sangat membantu
SBU Konstruksi Penting bagi perusahaan
Trima kasih infonya
Bagus sekali
bagus
Terima kasih
terima kasih ilmunya
terima kasih infonya
Terima kasih atas infonya
terima kasih
ayoo lanjut