Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Permohonan SBU Konstruksi diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS dengan memilih perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan (PB-UMKU) yang masuk ke portal perizinan PUPR dengan mengisi data badan usaha, data keuangan, penjualan tahunan, data tenaga kerja , perlatan, Sistem manajemen mutu dan sistem manajemen anti penyuapan.
LSBU akan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen dan melakukan penilaian kemampuan BUJK melalui proses sertifikasi.
Tahapan proses sertifikasi sebagaimana dimaksud meliputi;
- Permohonan;
- Pembayaran biaya;
- Verifikasi dan validasi; dan
- Persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.
Informasi yang sangat membantu
SBU Konstruksi Penting bagi perusahaan
Trima kasih infonya
Bagus sekali
bagus
Terima kasih
terima kasih ilmunya
terima kasih infonya
Terima kasih atas infonya
terima kasih
ayoo lanjut