Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah bukti izin yang dibutuhkan Badan Usaha bidang Kelistrikan agar dinyatakan telah berkompetensi sesuai dengan klasifikasi sub klasifikasi pekerjaan yang dijalankan,serta syarat untuk pengajuan IUJPTL – Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Untuk menjadi perusahaan ketenagalistrikan yang kompeten dan profesional, maka di perlukan adanya pembuktian valid mengenai kemampuan tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM menyebut setiap badan usaha ketenagalistrikan yang beroperasi di Indonesia wajib mempunyai SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).
Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kementerian pusat kepada perusahaan yang dinilai telah memenuhi kriteria. Apabila perusahaan Anda ingin menjadi lebih kompeten dan dipercaya oleh pemilik proyek, maka pastikan untuk melengkapi pengurusan SBUJPTL.
Dalam pengadaan tender atau proyek BUMN dan BUMS seringkali SBUJPTL juga dimintai sebagai persyaratan khusus untuk para badan usaha ketenagalistrikan yang resmi dan kompeten.
Mengapa Harus Mengurus SBUJPTL?
SBUJPTL berfungsi sebagai pembuktian bahwa badan usaha tersebut telah berpengalaman, kompeten, dan memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan ketenagalistrikan.

Tentu kita tahu, bidang usaha ini mempunyai risiko yang tinggi dan bertanggung jawab penuh untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan lingkungan dan area sekitar saat menjalankan proyeknya. Tanpa pengurusan SBUJPTL, maka akan sulit untuk menilai mana badan usaha yang profesional dan dapat dipercaya untuk menjalankan proyek tersebut.
Kalau disederhanakan, fungsi dari adanya SBUJPTL yaitu sebagai berikut:
- Membuktikan kepatuhan badan usaha terhadap perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia (UU 30/2009 ketenagalistrikan, UU 11/2020 Cipta kerja, PP No.5 tahun 2021 Perizinan berbasis risiko, PP No.25 tahun 2021 Penyelenggaraan di bidang ESDM).
- Meningkatkan kredibilitas dan mutu layanan dari penyedia ketenagalistrikan
- Menjamin keselamatan dan keamanan lingkungan (sesuai K2)
- Pemenuhan syarat pekerja ketenagalistrikan kompeten sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan proyek
Baca juga: 4 Sertifikat Penting untuk Perusahaan Ketenagalistrikan
Dasar Hukum SBUJPTL
Perusahaan yang bergerak di bidang ketenagalistrikan wajib mengurus SBUJPTL. Berikut ini merupakan sejumlah dasar hukum yang menjadi acuannya:
- PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
- PERMEN ESDM No. 28 th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 2014 Tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Jasa Pengurusan SBUJPTL di Indonesia dengan Konsultan Profesional
Perlu kami sampaikan mengurus SBUJPTL itu dapat Anda lakukan dengan dua cara. Pertama jalur independen, memproses permohonan, cek berkas, dan keperluan lainnya langsung melalui portal resmi ESDM.
Bagaimana jika tidak punya waktu atau ingin prosesnya lebih mudah dan cepat? Solusinya adalah menggunakan jasa pengurusan SBUJPTL yang disediakan oleh konsultan seperti PT Bintang Abadi Pratama.

Untuk singkatnya, Anda bisa memanggil kami Bintang Konsultan pusat solusi selesaikan urusan perizinan usaha dan sertifikasi. Kami telah berpengalaman cukup lama di bidang pembuatan dan pengurusan SBUJPTL.
Tidak perlu khawatir, dokumen SBU Kelistrikan yang kami urus diterbitkan langsung melalui Kementerian ESDM. Istilah kata, kami tidak menyalahi ketentuan pemerintah hanya membantu para badan usaha memproses semuanya agar lebih mudah.
Mungkin Anda sendiri bertanya-tanya kenapa urus SBUJPTL perlu menggunakan jasa?
Kenapa Memilih Pengurusan SBUJPTL di PT Bintang Abadi Pratama?

- Tim Profesional: Kami memiliki tenaga ahli berpengalaman yang memahami regulasi ketenagalistrikan secara mendalam untuk memandu Anda di setiap tahap.
- Proses Legal 100%: Seluruh tahapan pengurusan dilakukan sesuai prosedur resmi Kementerian ESDM dan sistem OSS RBA guna menjamin keabsahan sertifikat.
- Menjamin Keamanan Data: Kami menerapkan standar perlindungan informasi yang ketat untuk menjaga kerahasiaan seluruh dokumen penting perusahaan Anda selama proses berlangsung.
- Memberikan Solusi Terbaik: Kami memberikan konsultasi mendalam untuk mengatasi kendala administratif sehingga pemilihan klasifikasi dan kualifikasi usaha menjadi lebih tepat sasaran.
Jangan biarkan urusan administrasi menghambat operasional perusahaan. Konsultasikan kebutuhan SBUJPTL Anda bersama tim ahli PT Bintang Abadi Pratama. Kami siap membantu memastikan seluruh dokumen legalitas Anda beres dengan proses yang transparan dan efisien. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!
FAQ (Pertanyaan Umum Seputar SBUJPTL)
Masih punya pertanyaan lain mengenai layanan kami? Berikut ini sudah kami sediakan pertanyaan yang sering muncul lengkap dengan jawabannya. Semoga saja bisa menjadi solusi menjawab rasa penasaran Anda.
Berapa lama pengurusan SBUJPTL?
- Estimasi waktu pengurusan SBUJPTL adalah 14-30 hari kerja.
Berapa biaya pengurusan SBUJPTL dengan Biro Jasa?
- Biaya mengurus SBUJPTL menyesuaikan dengan kesepakatan antara klien dan konsultan. Info lebih lengkap hubungi admin kami.
Apakah saja kualifikasi SBU Kelistrikan?
- Kualifikasi SBU Kelistrikan adalah Kecil, Sedang, dan Besar. Adapun bagian yang mempengaruhi penentuan kualifikasi adalah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan
Berapa lama masa berlaku SBUJPTL perusahaan?
- SBUJPTL berlaku setidaknya 5 (lima) tahun dan selanjutnya wajib diperpanjang dengan jangka waktu yang sama
Adakah denda jika tidak mengurus SBUJPTL?
- Ada, besaran denda untuk badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha tanpa SBUJPTL menyesuaikan dengan kualifikasi badan usaha peraturan ini mengacu pada Pasal 57 Ayat (7) huruf c, d dan e PP 25 Tahun 2021
Demikian penjelasan mengenai layanan jasa pengurusan SBUJPTL dari Bintang Konsultan dan informasi umum seputar Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, semoga bisa membantu.
Untuk informasi lebih lanjut Email : bintangkonsultan88@gmail.com atau Telepon / WA : 0812-8242-1818