Bintang Konsultan

Selamat datang di website Bintang Konsultan. Kami siap Membantu anda dalam pembuatan dan pengurusan SIUJK

sertifikat ketenagalistrikan

4 Sertifikat yang Wajib Dimiliki Perusahaan Ketenagalistrikan

Sebagai kategori usaha sektor krusial, bidang kelistrikan haruslah di kerjakan oleh pihak yang berpengalaman dan kompeten. Di Indonesia, sudah ada undang-undang dan peraturan menteri yang secara khusus membahas mengenai hal ini.

Namun seringkali karena tebalnya regulasi membuat banyak pemilik usaha kelistrikan yang mungkin tidak sempat membuka pedoman tersebut. Oleh karena itu, di sini admin ingin sedikit berbagi mengenai apa saja sertifikat dan dokumen utama yang di perlukan untuk melengkapi persyaratan yang ada.

Dokumen yang kami maksud di sini tidak termasuk syarat administratif umum seperti akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, dan sejenisnya. Melainkan lebih spesifik dan membutuhkan penjelasan khusus. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak informasi berikut.

4 Dokumen yang Wajib Di miliki Oleh Usaha Ketenagalistrikan

Setelah mengecek persyaratan badan usaha ketenagalistrikan, kami menyimpulkan ada empat sertifikat utama yang sebaiknya sudah di miliki oleh badan usaha di bidang kelistrikan baik itu instalasi, pembangunan, atau lainnya.

sertifikat ketenagalistrikan

Serkom/SKTTK (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)

Serkom atau SKTTK adalah sertifikat yang berfungsi sebagai bukti formal pengakuan atas kompetensi dan profesionalisme dari ahli ketenagalistrikan di bidang tertentu.

SKTTK atau Serkom di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK). Pengurusan sertifikat secara online melalui situs resmi DJK ESDM. Anda juga bisa melakukan pengecekan dan validasi keaslian SKTTK melalui situs resmi tersebut.

Fungsi lain dari Serkom/SKTTK antara lain sebagai berikut:

  • Meningkatkan profesionalisme dari tenaga kerja
  • Menjamin kompetensi dan keahlian di bidang ketenagalistrikan
  • Meningkatkan kredibilitas dan reputasi dari perusahaan
  • Persyaratan utama dalam pengurusan SBUJPTL
  • Portofolio dan bukti atas kemampuan kerja

Serkom SKTTK di berikan secara perorangan, sertifikat ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan seterusnya dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sertifikat ISO /Manajemen Mutu

Sertifikat ISO adalah sertifikat internasional untuk standar bidang tertentu, ini berfungsi sebagai pedoman bagi perusahaan untuk mencapai sistem standardisasi yang lebih baik.

Ada ribuan standar sertifikat ISO yang berlaku secara internasional, beberapa di antaranya yang cukup populer di Indonesia antara lain sebagai berikut:

  • ISO 9001: Manajemen Mutu dan Kualitas
  • ISO 37001: Sistem Manajemen Anti Penyuapan
  • ISO 45001: Manajemen K3
  • ISO 14001: Manajemen Lingkungan
  • ISO 27001: Manajemen Keamanan Informasi
  • ISO 22000: Manajemen Keamanan Pangan

Standar ISO utama yang di butuhkan untuk usaha sektor ketenagalistrikan adalah SMM (Sistem Manajemen Mutu). Selain itu standar relevan lainnya bisa juga berkaitan dengan SMAP (anti penyuapan), Manajemen K3, dan lingkungan.

ISO bukanlah dokumen negara, penerbitannya oleh organisasi internasional dan di akreditasi oleh lembaga tertentu, contohnya KAN (Komite Akreditasi Nasional). Singkatnya ini bukan legalitas, melainkan sertifikasi untuk bidang-bidang tertentu di berikan kepada perusahaan. Sebagian besar ISO mempunyai masa berlaku 3 tahun.

SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

Selanjutnya, adalah SBUJPTL sertifikat lainnya yang di berikan kepada badan usaha sebagai bukti formal atas pemenuhan komitmen dan kompetensi di bidang ketenagalistrikan.

Banyak yang keliru menyebut SBU listrik dan konstruksi itu satu. Faktanya SBU untuk listrik khusus SBUJPTL, sedangkan SBU untuk aktivitas kerja konstruksi di sebut SBUJK

SBUJPTL di terbitkan oleh Kementerian ESDM, pengajuannya sendiri bisa online melalui situs resmi siujang.esdm.go.id prosedunya juga tertera di sana. Anda bisa mengurus sendiri atau menggunakan alternatif jasa pengurusan SBUJPTL agar lebih mudah.

Sertifikat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) berlaku 5 tahun seterusnya bisa di perpanjang dalam waktu yang sama. Untuk mengurus SBU Kelistrikan Anda wajib mempunyai tenaga ahli dengan Serkom sesuai dengan kualifikasi yang sesuai.

IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

Terakhir adalah IUJPTL izin usaha tertinggi bagi perusahaan ketenagalistrikan di Indonesia. Untuk memperoleh IUJPTL, perusahaan harus memiliki Serkom dan SBUJPTL.

Perusahaan yang memiliki izin ini dapat melakukan kegiatan pengembangan, penelitian riset, pemeliharaan instalasi listrik, pembangunan, pengoperasian instalasi listrik, dan konsultansi di bidang kelistrikan.

Menurut ketentuan yang berlaku IUJPTL berlaku selama 5 tahun, dan seterusnya dapat di perpanjang untuk jangka waktu yang sama. Dengan memiliki izin usaha penunjang, maka perusahaan berkesempatan untuk menerima proyek-proyek besar dari BUMN, BUMS, maupun BUMD.

Solusi Mengurus Sertifikat Ketenagalistrikan di Satu Tempat!

Kesulitan memenuhi dokumen dan persyaratan usaha ketenagalistrikan? Anda tidak perlu melakukannya serba mandiri. Permudah segalanya dengan menghubungi konsultan profesional seperti Bintang Konsultan.

Kami melayani pengurusan sertifikat dan izin termasuk:

  • Serkom/SKTTK
  • SBUJPTL
  • IUJPTL
  • Sertifikat ISO

Dapatkan biaya pengurusan yang lebih kompetitif dan terjangkau untuk penggunaan lebih dari satu layanan melalui layanan kami. Hubungi admin untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan prosedur pengurusan sertifikat ketenagalistrikan yang Anda butuhkan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Buka Chat
Disini Gin, Ada Yang Bisa Dibantu?
Gin Bintang Konsultan
Ada Yang Bisa Kami Bantu?
TELP KAMI