Apa Sih ISO 37001 Itu?
Sejak awal 2019, tuntutan untuk memiliki sertifikasi ISO 37001 telah menyita perhatian semua kalangan, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ISO 37001 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016, yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau yang dikenal dengan istilah SMAP.
Dengan memiliki sertifikasi di bidang ini, perusahaan secara eksplisit ingin mengungkapkan komitmennya terhadap anti penyuapan, sehingga dengan cara yang sama perusahaan akan menuntut setiap pihak yang berhubungan dengannya (stakeholder) untuk menjalankan komitmen serupa.
Melalui cara inilah atmosfer bisnis akan terbangun ke arah yang lebih bertanggung jawab.
Sistem manajemen anti suap memberikan panduan kepada manajemen untuk mengeliminasi setiap tindakan yang mengarah pada bentuk-bentuk penyuapan, baik secara keuangan maupun non keuangan.
Untuk dapat menerapkannya secara efektif, perusahaan perlu menyiapkan beberapa komponen.
Pertama adalah panduan sistem. Pada panduan ini terdapat filosofi dasar terkait definisi penyuapan yang dipahami oleh perusahaan, termasuk ruang lingkup di mana sistem anti suap ini dijalankan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Panduan sistem manajemen anti suap atau yang dikenal dengan istilah manual sistem juga mengulas pentingnya komitmen kepemimpinan dalam menjalankan kebijakan ini.
Komponen kedua yang tak kalah pentingnya adalah pedoman wistleblowing system. Sistem ini merupakan mesin yang menghidupi kinerja anti suap secara keseluruhan.
Mekanisme wistleblowing merujuk pada upaya untuk mengidentifikasi risiko penyuapan sejak dini berikut bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan kepada pihak-pihak pelapor.
Komponen ketiga adalah prosedur sistem manajemen anti suap. Dalam dokumen prosedur ini, hal yang menjadi penekanan adalah bentuk-bentuk gratifikasi yang tidak ditoleransi berikut prinsip yang wajib dijalankan oleh unit pengendali gratifikasi, mulai dari prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan, kepentingan umum hingga prinsip independensi dan perlindungan bagi pelapor.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp/Wa 0812-8242-1818
(Source: Kontan.co.id – Jakarta)