Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil dibidang konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
Persyaratan SKT (Sertifikat Keterampilan)
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Ijazah Terakhir (min SMA/STM)
- Pas Photo Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
Data bisa di email : bintangkonsultan88@gmail.com
Jenjang Kualifikasi dan Persyaratan Pengalaman
Jenjang Kualifikasi PP 04/2010 j.o PP 92/20120 | Persyaratan Pendidikan (minimal) | Persyaratan Pengalaman |
---|---|---|
Terampil Kelas 1 | Lulusan D1 | Minimal 3 tahun |
Terampil Kelas 2 | Lulusan SMK | Minimal 2 tahun |
Lulusan SLTA | Minimal 3 tahun | |
Terampil Kelas 3 | Lulusan SD | SLTP: Minimal 2 tahun |
SD: Minimal 3 tahun |
SKT (Sertifikat Keterampilan) berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan.
[wpdatatable id=2]
[wpdatatable id=3]
Daftar Sekarang atau Email : bintangkonsultan88@gmail.com atau Telepon / WA : +6282260061177
FORM PENDAFTARAN SKT |
---|