Bintang Konsultan

Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Wajib Paham!

Sebelum mengurus SBUJPTL atau IUJPTL penting bagi Anda yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik untuk memahami klasifikasi usaha. Ini menjadi hal utama untuk mempersiapkan persyaratan, pengisian data di formulir, dan lain-lain. Jika salah memilih klasifikasi, tentu proses pengurusan sertifikat bisa terhambat di tengah jalan.

Lebih kurang ada 12 klasifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik yang sebaiknya Anda pahami agar langkah bisnis Anda lebih terukur.

Menurut PP No. 25 Tahun 2021, daftar klasifikasi ini mencakup seluruh ekosistem ketenagalistrikan mulai dari hulu hingga hilir. Silakan simak penjelasan di bawah untuk mengetahuinya secara lebih mendalam.

12 Klasifikasi Utama Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Pembagian ini bertujuan untuk memastikan setiap badan usaha memiliki fokus pekerjaan yang jelas sesuai dengan kemampuan teknis. Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Konsultansi dalam Bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Bidang ini mencakup penyediaan jasa ahli untuk perencanaan proyek ketenagalistrikan. Kegiatannya meliputi pembuatan studi kelayakan (feasibility study), perencanaan teknis (Basic & Detail Engineering Design), pengawasan pekerjaan konstruksi (supervision), hingga manajemen proyek agar instalasi berjalan efisien dan memenuhi standar regulasi.

2. Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Klasifikasi ini melibatkan eksekusi fisik atau kontraktor listrik. Kegiatannya mencakup pembangunan pembangkit listrik, pembangunan jaringan transmisi (SUTET/SUTT), distribusi listrik, hingga instalasi gardu induk. Perusahaan di bidang ini bertanggung jawab atas penyediaan material dan tenaga kerja lapangan untuk mendirikan infrastruktur listrik.

3. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik

Usaha ini dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT). Peran mereka adalah melakukan audit teknis dan pengujian (commissioning) terhadap instalasi yang telah selesai dibangun. Output dari jasa ini adalah rekomendasi untuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi tersebut aman untuk dialiri listrik.

4. Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik

Jasa ini melibatkan pengelolaan operasional sehari-hari pada instalasi penyediaan listrik seperti operasional pembangkit atau pengaturan beban. Tujuannya adalah memastikan sistem berjalan stabil selama 24 jam penuh, melakukan sinkronisasi beban, dan memantau parameter teknis agar tidak terjadi gangguan pasokan listrik kepada konsumen.

5. Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

Fokus utama jasa ini adalah menjaga keandalan aset listrik melalui perawatan preventif (rutin) maupun korektif (perbaikan kerusakan). Ini mencakup kegiatan seperti pembersihan isolator, pengujian minyak trafo, hingga penggantian suku cadang yang sudah aus guna mencegah terjadinya kegagalan sistem (breakdown).

6. Penelitian dan Pengembangan

Bidang ini berkaitan dengan riset inovatif untuk meningkatkan efisiensi energi dan menemukan teknologi baru dalam bidang kelistrikan. Contohnya adalah pengembangan sistem smart grid, optimalisasi teknologi energi terbarukan (EBT), atau penelitian tentang material penghantar listrik yang lebih efisien. Apakah perusahaan Anda sedang mengembangkan teknologi kelistrikan masa depan?

7. Pendidikan dan Pelatihan

Usaha ini berfokus pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Institusi di bidang ini menyediakan pelatihan teknis bagi calon teknisi atau insinyur listrik agar mereka memiliki keahlian praktis sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di sektor ketenagalistrikan.

8. Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

Merupakan fasilitas teknis yang menguji komponen listrik seperti saklar, kabel, hingga alat elektronik rumah tangga di bawah kondisi terkontrol. Tujuannya untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di masyarakat tidak berbahaya dan memiliki performa sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan produsen.

9. Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

Dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Berdasarkan hasil uji dari laboratorium, lembaga ini mengeluarkan sertifikat atau tanda kesesuaian standar seperti label SNI. Ini berfungsi sebagai jaminan kualitas bagi konsumen bahwa produk listrik tersebut telah memenuhi standar keamanan yang ketat.

10. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Pelaksanaannya oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK). Usaha ini bertujuan untuk menguji dan mensertifikasi individu (personel) yang bekerja di sektor listrik. Setiap tenaga teknik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (Serkom) sebagai bukti legal bahwa mereka ahli dan berwenang melakukan pekerjaan teknis tertentu.

Ingin dibantu agar pengurusan sertifikat kompetensi ini lebih mudah? Anda bisa menghubungi jasa pembuatan SKTTK dari Bintang Konsultan. Kami akan proses sertifikat sampai terbit dan bantu arahkan untuk uji kompetensi.

11. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Ini adalah jasa yang dijalankan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Tugasnya adalah menilai dan memverifikasi kelaikan sebuah perusahaan jasa penunjang listrik. Perusahaan yang lulus akan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

12. Usaha Jasa Lain yang Berkaitan Secara Langsung dengan Pembangkitan Tenaga Listrik

Kategori ini bersifat komplementer untuk menampung jasa-jasa spesifik yang muncul seiring perkembangan teknologi namun tetap berkaitan langsung dengan produksi listrik. Misalnya, jasa analisis kualitas daya, audit energi, atau pengelolaan limbah operasional pembangkit yang memerlukan penanganan teknis khusus.

Baca juga: 4 Sertifikat yang Wajib Dimiliki Perusahaan Ketenagalistrikan

Ingin Mengurus Izin atau Sertifikat Ketenagalistrikan? Hubungi Bintang Konsultan

Setelah memahami klasifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik, langkah berikutnya adalah memastikan perusahaan memiliki sertifikat dan izin yang dibutuhkan sesuai bidang tersebut.

Pastikan untuk mengurus SBUJPTL dan menjamin tenaga kerja kompetensi Anda sudah memiliki SKTTK. Setelah dokumen tersebut lengkap, baru Anda bisa melangkah ke pengurusan IUJPTL.

Badan usaha bisa mengurus izin ini secara mandiri atau menggunakan jasa profesional seperti PT Bintang Abadi Pratama (Bintang Konsultan).

Kami akan membantu menyelesaikan proses pengurusan izin dan sertifikat badan usaha untuk perusahaan Anda dengan cara yang transparan dan efisien. Jangan biarkan kendala administratif menghambat operasional proyek Anda.

TELP KAMI