SBU Konstruksi adalah Izin Usaha untuk badan usaha dalam melakukan pekerjaan konstruksinya, jika tanpa SBU konstruksi maka perusahaan tidak dapat melakukan pekerjaan konstruksinya. ada sbu pelaksana, ada sbu konsultansi, ada sbu terintegrasi,
Penting bagi kita untuk tahu cara untuk mencabut SBU konstruksi kita, pencabutan SBU konstruksi biasanya dilakukan karena ingin menaikan kualifikasi usaha mereka dari kelas kecil menjadi kelas menengah, atau kelas menengah menjadi kelas besar.
Mari kita ulas untuk pencabutan sbu konstruksi.
- 1. Siapkan Surat Permohonan
- jika ingin melakukan pencabutan sbu kita harus menyiapkan Surat Permohonan Pencabutan menggunakan Kop Surat Badan Usaha (PT/CV),Tanda tangan & Materai serta cap stempel perusahaan.
- 2. Siapkan Foto NPWP Perusahaan dan KTP Direktur
- selanjutnya yang harus kita siapkan adalah fotocopy / softcopy NPWP perusahaan dan Foto KTP Direktur perusahaan yang akan dicabut SBUnya.
- 3. MemFoto /Scan SBU yang akan dicabut
- ditahap ini kita harus menyiapkan Foto Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (logo Garuda)- Foto Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi (berlogo Garuda).
- 4. Menyiapkan SK Kemenkumham terakhir
- Surat keputusan Kementerian hukum dan ham terakhir badan usaha / perusahaan yang ingin dicabut SBU nya.
- 5. foto selfie direktur memegang SBU yang akan dicabut dan KTP ASLI.
- tahapan ini sangat penting agar sbu yang dicabut terverifikasi bahwa direktur Perusahaan yang sbu mau dicabut tersebut mengetahui dan menyetujui bahwa sbu konstruksi akan dicabut.
- 6. Pengiriman data yang telah disiapkan
- setelah data semua lengkap maka kita harus melakukan pengiriman berkas tersebut via email ke email Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU) yang terdaftar tersebut.
- 7. Verifikasi Dokumen
- Setelah kita mengirim email kita akan menunggu proses verifikasi dari tim LSBU paling lama 1 hari kerja, setelah ada balasan untuk kekurangan ataupun dokumen lengkap kita akan diberitahukan selanjutnya via email notifikasi tersebut.
- 8. Tercabut SBU Konstruksi yang dimohonkan
- setelah proses verifikasi selesai akan ada proses selama 5 hari kerja untuk proses pencabutan itu, jika sudah 5 hari kerja maka SBU konstruksi tersebut yang dimohonkan akan tercabut.
Tipsnya
- 1. Pastikan SBU tersebut benar adanya akan dicabut.
- 2. Permohonan dan kelengkapan data harus dicek terlebih dahulu
- 3. perlu 2 x cek untuk pencabutan agar tetap aman