Tenaga ahli bidang teknik listrik tegangan menengah dan tegangan tinggi WAJIB memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan atau SKTTK yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
SKTTK ini dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di sektor Kelistrikan ESDM, dan dibutuhkan untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) & Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
Klasifikasi Jasa Konstruksi Kelistrikan
Bidang Kelistrikan yang membutuhkan tenaga ahli bersertifikat ini adalah bidang Pembangkit Tenaga Listrik, Bidang Transmisi, Bidang Distribusi, & Bidang Instalasi Pemanfaatan.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungin Telp/Wa : 0812-8242-1818 atau Email : bintangkonsultan88@gmail.com