Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah bukti yang secara tertulis dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi, dan yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja berdasarkan bidang tertentu.
Hal ini tertera dalam perizinan berusaha sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang selanjutnya disebut (SKK) Konstruksi memberikan bukti bahwasanya seseorang sudah sesuai dengan klasifikasi tenaga kerja konstruksi.
Berikut beberapa aspek yang terdapat di Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK ) Konstruksi:
- Kualisifikasi Operator
- Teknisi atau Analis
- Tenaga Ahli
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungin Telp/Wa : 0812-8242-1818 atau Email : bintangkonsultan88@gmail.com