Syarat SBU menengah sebenarnya tidak jauh berbeda dari syarat umumnya. Meskipun begitu banyak orang mungkin masih belum tahu dengan pasti apa saja persyaratannya yang harus disiapkan. Padahal mengetahui syarat tersebut sangat penting agar bisa mempersiapan pendaftaran SBU dengan maksimal. Karena itu, berikut akan kita bahas beberapa syaratnya yang harus dilengkapi.

Syarat SBU Menengah yang Harus Disiapkan Selengkap-lengkapnya
SBU atau Sertifikat Badan Usaha adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha sudah memenuhi syarat legalitas, kompetensi teknis, dan kelayakan operasional untuk menjalankan tugasnya. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat Sertifikat Badan Usaha menengah sebenarnya juga cukup beragam. Berikut ini adalah beberapa syaratnya tersebut:
1. Akta Pendirian Perusahaan
Syarat pertama yaitu akte pendirian perusahaan. Akta ini adalah dokumen yang dibuat dan disahkan pada saat suatu usaha hendak didirikan. Dokumen ini memuat berbagai informasi lengkap terkait perusahaan mulai dari nama perusahaan, nama pemilik modalnya, besaran modal dasar yang digunakan, hingga struktur kepengurusan dari perusahaan tersebut. Akta ini menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik usaha.
2. Akta Perubahan
Selanjutnya perusahaan juga harus menyiapkan akta perusahaan yaitu dokumen yang mencatat perubahan signifikan dalam perusahaan. Dokumen ini penting untuk memperbarui informasi dalam akta pendirian perusahaan. Contohnya untuk mencatat adanya perubahan nama perusahaan, perubahan susunan pengurus, perubahan alamat, perubahan maksud dan tujuan usaha, hingga perubahan terkait modal.
3. NPWP Perusahaan
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan juga menjadi syarat SBU menengah yang penting untuk dilengkapi. Nomor pokok wajib pajak sendiri adalah nomor yang diberikan pada wajib pajak, dalam hal ini adalah perusahaan sebagai identitas agar perusahaan selalu memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak yaitu membayarkan PPh badan usahanya tersebut.
4. Audit Laporan Keuangan Badan Usaha
Perusahaan juga harus menyiapkan audit laporan keuangan badan usaha 2 tahun terakhir berasal pada audit laporan keuangan dari akuntan publik yang sudah mendapat izin dari Menteri Keuangan dengan opini wajar dan mempunyai barcode. Untuk tingkat menengah, perusahaan harus memiliki nilai ekuitas sama dengan atau lebih besar dari Rp2.000.000.000.
5. Nomor Induk Berusaha Perusahaan
Syarat SBU menengah lainnya yang wajib dipersiapkan yaitu Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB sendiri merupakan identitas resmi yang wajib untuk dimiliki pelaku usaha di berbagai sektor ekonomi baik konsumsi, perdagangan,event komersial, dan lainnya. Dalam NIB juga ada tanda tangan elektronik dan sistem keamanan digital yang menjadi jaminan keabsahan serta integritas dari data usaha perusahaan.
6. 1 Orang PJTBU
Syarat selanjutnya yaitu 1 orang PJTBU dengan sertifikat SKK Konstruksi dan kualifikasi KKNI jenjang 9, atau ahli yang utama sesuai subklasifikasi pekerja konstruksi. Bisa juga yang memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer atau Association of South East Asian Nation Architect.
7. 1 Orang PJSKBU Per Subklasifikasi
Selanjutnya seorang PJSKBU dari masing-masing subklasifikasi usaha ber-SKK konstruksi kualifikasi KKNI yang paling rendah ialah jenjang 8, atau seorang ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksinya.
8. Kepemilikan Peralatan atau Surat Pernyataan akan Memenuhi Peralatan
Syarat SBU menengah lainnya yaitu kepemilikan peralatan yang telah diupload di situs SIMPK atau membuat surat pernyataan akan memenuhi peralatan dalam waktu 30 hari setelah SBU perusahaan sudah diterbitkan. Untuk tingkat menengah harus memiliki 2 buah bukti kepemilikan peralatan per sub klasifikasi. Sedangkan pada tingkat besar perlu 3 bukti dan BUJK perlu sampai 5 bukti.
9. Pengalaman Proyek
Perusahaan juga harus menyiapkan pengalaman proyek yang telah tercatat pada website SIMPAN. Perusahaan setidaknya harus memiliki pengalaman kontrak proyek sebesar 2.500.000.000 untuk menengah. Kemudian mencantumkan berita acara serah terima atau PHO proyek, dan juga RAB proyek.
10. Sertifikat Sistem Manajemen Anti Suap
Perusahaan harus menyiapkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016, atau membuat surat pernyataan komitmen untuk memenuhi kelengkapan dokumen penyelenggaraan sistem manajemen anti suap selambat‑lambatnya 1 tahun setelah SBU diterbitkan.
Syarat SBU menengah memang cukup beragam namun sangat penting untuk menyiapkannya selengkap mungkin. Tujuannya untuk memastikan proses pembuatan SBU berjalan dengan lancar dan cepat tanpa hambatan terkait masalah persyaratan. Dengan begitu perusahaan bisa lebih mudah dan cepat mendapat SBU yang pastinya akan memberikan manfaat atau keuntungan bagi perusahaan itu sendiri.
Baca juga : Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik