Bintang Konsultan

Kenapa SBU Sangat Diperlukan Bagi Perusahaan?

SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat yang di keluarkan oleh Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan juga jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidangnya serta Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

SBU ini adalah suatu bukti pengakuan yang bersifat formal terhadap suatu kesesuaian klasifikasi serta kualifikasi atas kemampuan badan usaha dan untuk dapat memperoleh SBU, badan usaha tersebut dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dan berusaha untuk memenuhi persyaratan administratif serta teknis. Pada saat mengajukan permohonan SBU, pihak badan usaha wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan di mohonkan pada surat permohonan.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp/Wa : 0812-8242-1818 atau Email : bintangkonsultan88@gmail.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Chat
Disini Gin, Ada Yang Bisa Dibantu?
Gin Bintang Konsultan
Ada Yang Bisa Kami Bantu?
TELP KAMI