Bintang Konsultan

Selamat datang di website Bintang Konsultan. Kami siap Membantu anda dalam pembuatan dan pengurusan SIUJK

LPJK (LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI)

Dilansir dari Website LPJK

LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi adalah Lembaga yang sebagai wadah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi bertujuan untuk mewujudkan :

a. struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
b. tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban; dan
c. meningkatkan ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi.

Adapun tugas pokok LPJK adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Saat ini tugas pokok lembaga adalah :
a. Melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi;
c Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja;
d. Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi;dan
e. Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
Pendanaan

1. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Lembaga dapat memperoleh dana yang antara lain berasal dari:
a. pendapatan imbalan atas pelayanan jasa Lembaga;
b. kontribusi dari anggota Lembaga;
c bantuan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Selain dana sebagaimana dimaksud diatas, Pemerintah memberikan dukungan pendanaan untuk kegiatan kesekretariatan Lembaga.

Adapun Fungsi LPJK adalah sebagai berikut :

Fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

1. Lembaga Tingkat Nasional
a. menyusun dan melaksanakan program kerja Lembaga Tingkat Nasional.
b. menghimpun dan mengevaluasi program kerja Lembaga Tingkat Provinsi.
c menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Lembaga Tingkat Nasional dan Provinsi.
d. menetapkan kebijakan program penelitian dan pengembangan jasa konstruksi serta mendorong penyelenggaraannya terutama kerjasama dengan Perguruan Tinggi serta Institusi Penelitian dan Pengembangan di seluruh Indonesia.
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi serta mendorong pelaksanaanya pada institusi pendidikan dan pelatihan lainya.
f. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
g. menetapkan standar kemampuan badan usaha dan tenaga kerja jasa konstruksi.
h. melaksanakan registrasi untuk badan usaha kualifikasi besar serta tenaga ahli utama.
i. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing;
j. mengawasi pelaksanaan sistem sertifikasi pada Unit Sertifikasi pada LembagaTingkat Nasional dan Provinsi diseluruh Indonesia;
k. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja unit-unit sertifikasi.
l. menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi, dan pedoman tata cara pengikatan.
m. mendorongpenyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen jasa konstruksi dan memberikan pelayanan informasi ke pengguna jasa, penyedia jasa serta masyarakat.
o. menyelenggarakan sosialisasi penerapan standar nasional, regional dan internasional.
p. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja tahunan dan hasil kegiatan Lembaga kepada Menteri.
q. memberikan saran dan pendapat kepada Menteri tentang pengembangan jasa konstruksi.

2. Lembaga Tingkat Provinsi

a. menyusun dan melaksanakan program kerja Lembaga Tingkat Provinsi berdasarkan pedoman pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan oleh Lembaga Tingkat Nasional.
b. melaksanakan registrasi untuk badan usaha kualifikasi menengah dan kecil serta tenaga ahli madya, muda dan terampil diwilayahnya.
c mengawasi pelaksanaan proses sertifikasi pada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan tenaga kerja yang telah memperoleh lisensi di wilayahnya.
d. menyelenggarakan sistem informasi manajemen jasa konstruksi dan memberikan pelayanan informasi ke pengguna jasa, penyedia jasa serta masyarakat diwilayahnya.
e. mengupayakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi serta Institusi Penelitian dan Pengembangan di wilayahnya untuk menyelenggarakan program penelitian dan pengembangan jasa konstruksi.
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi serta mendorong pelaksanaanya pada institusi pendidikan dan pelatihan lainnya di wilayahnya.
g. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi di wilayahnya.
h. melaporkan kinerja Unit Sertifikasi di wilayahnya kepada Lembaga Tingkat Nasional secara berkala.
i. melaksanakan pembinaan kepada unit sertifikasi provinsi yang belum memiliki lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja tahunan dan hasil kegiatan Lembaga Tingkat Provinsi kepada Gubernur dan tembusan kepada Menteri dan Lembaga Tingkat Nasional.
k. memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur tentang pengembangan jasa konstruksi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Chat
Disini Gin, Ada Yang Bisa Dibantu?
Gin Bintang Konsultan
Ada Yang Bisa Kami Bantu?
TELP KAMI