SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah bagian yang cukup penting untuk menjaga kelancaran proyek. Perusahaan diwajibkan untuk mempunyai SMK3 dan mengimplementasikannya dengan baik, sehingga kecelakaan kerja bisa meminimalisir kecelakaan kerja dan mencegahnya. Anda bisa mengurusnya secara independen atau menggunakan jasa pengurusan SMK3 untuk mempermudah prosesnya.
Perusahaan skala kecil maupun besar yang berdiri di Indonesia wajib untuk menerapkan SMK3. Jadi, apabila badan usaha Anda belum memilikinya maka ini adalah saat yang tepat untuk melakukan pengurusan.
Bintang Konsultan menyediakan jasa pengurusan SMK3 di Indonesia. Kami siap mempermudah pengajuan untuk sistem manajemen tersebut. Namun, sebelum itu mari kita pahami terlebih dahulu apa saja landasan hukum hingga syarat pengurusan Sistem Manajemen K3.
Landasan Hukum SMK3
Setiap sertifikat atau pemenuhan kriteria dalam perusahaan biasanya terdapat landasan hukum yang menyangkut pada undang-undang atau peraturan pemerintah. Adapun untuk SMK3 landasan hukumnya sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No.02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014
- Peraturan Menteri No.05 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan No.66 Tahun 2016
Ini menunjukkan bahwa urgensi untuk menerapkan SMK3 pada lingkungan perusahaan adalah sesuatu yang penting bukan sesuatu yang bisa diabaikan begitu saja.
Jangan salah, perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 berarti telah lalai dan mengabaikan keselamatan tenaga kerja. Ada sanksi administratif sampai mulai dari denda hingga pembekuan izin usaha. Penjelasan ini dapat Anda pelajari lebih lengkap dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Syarat Pengurusan SMK3, Ini yang Harus Disiapkan
Setelah memahami definisi dan pentingnya sistem manajemen K3, selanjutnya sebagai pimpinan perusahaan atau staff internal Anda perlu memahami apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SMK3.
1. Izin usaha perusahaan (akta pendirian, SK Kemenkumham, dan sebagainya)
2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
5. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
6. Kop surat dan stempel perusahaan
7. P2K3 dari Disnaker provinsi domisili
8. Ahli K3 umum dari Kemnaker RI
9. Dokumen manual perusahaan
10.Pengalaman perusahaan
Ya, sebelum mengurus SMK3 maka perusahaan haruslah melengkapi legalitas terlebih dahulu dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kemnaker.
Catatan penting, ahli K3 umum adalah tim internal Anda tenaga profesional terpilih yang mempunyai kemampuan untuk menjadi ahli di bidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Baca juga: Perbedaan Antara K3 BNSP dan Ahli K3 Kemnaker
Prosedur Pengajuan Sertifikat SMK3 Perusahaan
Untuk memperoleh SMK3 tidaklah mudah, perusahaan perlu melalui serangkaian proses panjang dan berkomitmen untuk bisa tersertifikasi. Berikut ini gambaran umum mengenai tahap mendapatkan sertifikat ini dengan bantuan jasa pengurusan SMK3.
1. Persiapan Awal
Pertama, perusahaan perlu mempersiapkan segala hal mendasar mulai dari melengkapi dokumen, mengetahui tujuan dari penerapan SMK3, dan lain sebagainya. Syarat untuk memperoleh K3 telah kami sebutkan di atas.
2. Proses Konsultasi Dan Implementasi
Selanjutnya, perusahaan bisa berkonsultasi dengan konsultan yang bisa mengurus SMK3. Misalnya seperti Bintang Konsultan. Badan usaha akan kami bantu untuk melakukan pengecekan dokumen dan pengenalan sederhana mengenai apa itu SMK3 serta hal-hal yang berkaitan
3. Training atau Pelatihan SMK3
Setelah itu, dilanjutkan dengan proses pelatihan dan pembekalan mengenai ilmu K3. Ada serangkaian training atau pelatihan yang nantinya akan diikuti oleh perusahaan. Beberapa di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Pelatihan awareness SMK3
- Training P3K untuk tim P3K perusahaan
- Training internal audit
- Pelatihan pemadam kebakaran
- Training untuk ahli K3 umum
- Pelatihan operator sesuai dengan kompetensi dan bidangnya
Dalam tahap ini, konsultan haruslah mempelajari industri atau bidang kerja dan perusahaan untuk menerapkan sistem yang tepat untuk menunjang keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Audit SMK3
Terakhir, adalah tahap penilaian atau audit terhadap sistem manajemen K3 yang sudah ada. Audit terdiri dari dua tahapan pertama internal, yang berarti dilakukan oleh tim perusahaan. Kemudian, audit eksternal atau final audit untuk memutuskan secara objektif apakah perusahaan memenuhi kriteria untuk memperoleh sertifikat K3 atau tidak.
Manfaat Jika Perusahaan Menerapkan SMK3
Apa yang terlihat sepele bisa saja punya peran yang sangat besar. Seperti SMK3, kesannya hanya formalitas padahal sistem ini mampu memberikan benefit yang bagus bagi perusahaan dan karyawan secara umum. Berikut ini beberapa manfaat atau benefit yang Anda peroleh jika menerapkan SMK3 dengan baik:
- Secara efektif mengurangi risiko kecelakaan di tempat kerja
- Meningkatkan produktivitas kerja menjadi lebih baik
- Membangun kredibilitas dan mutu perusahaan
- Meningkatkan kepercayaan bagi pemilik proyek
- Memperbesar peluang untuk menerima proyek besar seperti tender dari BUMN, BUMS, BUMD
Belum punya K3? Hubungi jasa pengurusan SMK3 dari Bintang Konsultan, kami siap menyelesaikan proses SMK3 dengan mudah, aman, dan cepat.