Persyaratan Pembuatan SBU (Sertifikat Bidang Usaha) adalah sebagai berikut :
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Kementerian Kehakiman
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Pajak dan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
- SIUP
- TDP
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
- Pajak Tahun Terakhir (SPT Tahunan)
- Pajak 3 Bulan Terakhir (PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal25)
- Neraca Akuntan Publik
- Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan berwarna ukuran. 3×4 (6 lembar)
- Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir Penanggung Jawab Perusahaan