Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan IUJPTL – Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Proses Sertifikasi Kompetensi Tenaga Ahli dahulu !
Badan usaha harus telah memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai PJT – Penanggung Jawab Teknik serta TT – Tenaga Teknik.
PJT dan TT ini dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain.
Pengeluaran SBUJPTL
SBUJPTL dikeluarkan oleh LSBU – Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah di Akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM.
Pengeluaran SBUJPTL kepada badan usaha ini, dinilai dari Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman kerja sebelumnya
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut WA/Telp: 0812-8242-1818 atau email: bintangkonsultan88@gmail.com