Bintang Konsultan

SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan IUJPTL – Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Proses Sertifikasi Kompetensi Tenaga Ahli dahulu ! 

Badan usaha harus telah memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai PJT – Penanggung Jawab Teknik serta TT – Tenaga Teknik.

PJT dan TT ini dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain.

Pengeluaran SBUJPTL

SBUJPTL dikeluarkan oleh LSBU – Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah di Akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM. 

Pengeluaran SBUJPTL kepada badan usaha ini, dinilai dari Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman kerja sebelumnya

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut WA/Telp: 0812-8242-1818 atau email: bintangkonsultan88@gmail.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Chat
Disini Gin, Ada Yang Bisa Dibantu?
Gin Bintang Konsultan
Ada Yang Bisa Kami Bantu?
TELP KAMI