Proseslah SKA/SKT/SKK , KTA, SBU, dan Sertifikat Standar /SIUJK Jasa Konstruksi
Kami dapat membantu anda untuk proses SKA/SKT/SKK , KTA, SBU, dan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dengan proses yang cepat dan terpercaya,
Kami dapat membantu anda untuk proses SKA/SKT/SKK , KTA, SBU, dan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dengan proses yang cepat dan terpercaya,
Kami dapat membantu anda untuk jasa Pembuatan/Pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi SKK JK untuk Seluruh Indonesia di 38 Provinsi Indonesia : Daftar 38 Provinsi di Indonesia dan Ibukotanya: Utk Biaya pengurusan SKKJK, Proses Pengurusan SKKJK, Pembuatan SKKJK, dan waktu pengurusan SKKJK dapat menghubungi kami via WA kami ataupun Email serta telepon.
Kami dapat membantu anda untuk jasa Pembuatan/Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk Seluruh Indonesia di 38 Provinsi Indonesia : Daftar 38 Provinsi di Indonesia dan Ibukotanya:
Secara umum LPJK adalah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi
Pengumuman P3SM Terkait Libur Tahun Baru 2023
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha
Akuntan publik adalah profesi yang memberi jasa akuntasi profesional untuk individu atau perusahaan secara independen. Secara umum pengertian akuntan adalah ahli akuntansi yang bertugas membimbing, mengawasi, dan memperbaiki pembukuan dan administrasi perusahaan, usaha individu, atau instansi pemerintah.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan IUJPTL – Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.