SKA – SKT Berganti Istilahnya Menjadi SKK
A atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
A atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Tujuan Memiliki SKA dan SKT • Memiliki sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang. Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, perlu adanya memiliki sertifikat keahlian tersebut. • Membuat sertifikat keahlian
Apa Si SBU Itu? Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan kompetensi badan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi. Lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi kepada perusahaan asing dan lokal adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Jika ingin tahu lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp / SMS / WA : 0812-8242-1818
Bagi Badan Usaha yang ingin mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) caranya adalah mudah Pertama MembuatkanTenaga Ahli Mereka Sertifikat Keahlian ataupun Sertifikat Keterampilan Kedua Memilih Scope Bidang Pekerjaan Badan usaha anda, yaitu Bidang / Klasifikasi dan turunannya Sub bidang / Sub Klasifikasi yang kira – kira kedepan badan usaha anda akan main dibidang tersebut. untuk Bidang
Bagaimana Cara Mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) ? Read More »